Kejagung Geledah Kantor Sekda Bekasi Terkait Korupsi BUMD Migas Senilai Rp 2 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan BUMD migas Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung sejak tahun 2009 hingga 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Kamis (17/9/2026) menyatakan, “Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.” Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pada PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Praktik ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 2 triliun.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” ujar Anang. Ia menambahkan, “Dugaan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun.”

Anang merinci enam lokasi yang digeledah, mencakup wilayah Bekasi hingga kawasan Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut adalah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kegiatan penggeledahan dilaporkan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat siaran pers diterbitkan. “Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” pungkas Anang.

Tinggalkan komentar