Rangkaian bencana alam seperti kebakaran hutan dan lahan serta bencana hidrometrologi yang terjadi di Indonesia baru-baru ini menjadi pengingat akan urgensi penanganan krisis iklim. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menggelar Forum Diskusi Aktual (FDA) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB).
Eddy Soeparno menjelaskan bahwa RUU PPIB sangat dibutuhkan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih terintegrasi dalam isu perubahan iklim. Saat ini, kebijakan terkait iklim masih tersebar di berbagai regulasi sektoral, dokumen ratifikasi, dan peraturan teknis. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kerangka hukum yang dapat memperkuat koordinasi antar-sektor dan antar-daerah.
“Krisis iklim bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Dampaknya sudah kita lihat dalam bentuk bencana, gangguan terhadap kesehatan, pangan, air, pertanian, wilayah pesisir dan berbagai aktivitas ekonomi. Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang mampu menghubungkan antara mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan dan perlindungan masyarakat,” kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Diskusi FDA MPR mengenai RUU Pengendalian Perubahan Iklim ini menjadi langkah awal untuk menyerap aspirasi lebih lanjut. Forum ini dirancang untuk membuka ruang partisipasi yang luas, melibatkan berbagai pihak mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, lembaga keuangan, asosiasi, hingga masyarakat yang terdampak langsung oleh perubahan iklim.
“Forum ini adalah kick off. Kita ingin mendengar masukan seluas-luasnya dari berbagai pemangku kepentingan. Dari kampus, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, masyarakat sipil, sampai masyarakat yang mengalami langsung dampak perubahan iklim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa RUU PPIB yang tengah didorong mencakup empat pilar utama: implementasi, ekonomi, kelembagaan, dan keadilan.
“Pada aspek implementasi, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk target net zero emission 2060, penyusunan carbon budget, mekanisme pengukuran, pelaporan dan verifikasi, serta pengaturan mitigasi dan adaptasi yang lebih terstruktur,” tutur Eddy.
Aspek ekonomi dalam RUU PPIB diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim. Materi RUU mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, dan instrumen lainnya, yang didukung oleh registri nasional dan sistem MRV terintegrasi. Pendanaan iklim juga akan melibatkan APBN, APBD, sektor swasta, dan sumber pendanaan internasional.
Eddy berharap pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan dapat rampung sebelum akhir 2026. Ia juga menegaskan komitmen MPR untuk membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab persoalan perubahan iklim secara komprehensif.
“MPR akan menjadi rumah kolaborasi yang mempertemukan berbagai perspektif. Kita akan mendengar masukan dari akademisi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, lembaga keuangan, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung. Masukan itu akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU ini,” tutup Eddy.
Dalam acara tersebut, turut hadir sebagai pembicara Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat, Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Guru Besar UI Prof. Jatna Supriatna.