JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menghadapi upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam. Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara ini.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa JPU akan segera menyiapkan memori kasasi dan kontra memori kasasi untuk melengkapi proses hukum tersebut. “Benar, tim JPU sudah mengajukan kasasi terhadap perkara tersebut dan JPU akan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi,” ujar Anang kepada wartawan pada Senin (14/9/2026).
Pengajuan kasasi oleh Ibam sendiri tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran pada Jumat, 11 September 2026. Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, Ibam divonis empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 120 hari. Tidak menerima putusan tersebut, Ibam mengajukan banding. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukumannya justru diperberat menjadi lima tahun penjara. Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam.