Golkar Dukung Syarat Capres Minimal Didukung Dua Fraksi, Asal Patuhi Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan partainya mendukung usulan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang minimal didukung oleh dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan ini diberikan dengan syarat utama bahwa usulan tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi prinsipnya kami setuju saja apabila mengemuka ada usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal 2 fraksi, sebagai salah satu opsi, dan tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu bukan didasari dari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).

Doli menjelaskan bahwa partainya sedang mengkaji usulan tersebut untuk memastikan pelaksanaannya sejalan dengan amanat konstitusi dan aturan MK. Ia menyoroti putusan MK yang menghapuskan presidential threshold (PT) namun memberikan catatan agar pembentukan undang-undang memastikan tidak ada calon tunggal maupun terlalu banyak pasangan calon. “Kami sedang mencari formula yang tepat sesuai dengan amanat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memang menghapuskan ambang batas percalonan Presiden-Wakil Presiden. Namun ada catatan yang memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan constitutional engineering agar pada pencalonan itu nanti tidak boleh menghasilkan Calon pasangan tunggal dan Calon pasangan yang terlalu banyak,” jelasnya.

“Itu makanya kami Partai Golkar masih terus melakukan exercise, agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, juga telah mendengar masukan mengenai presidential threshold. Paloh menyebutkan adanya usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal didukung oleh dua fraksi di DPR. “Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Paloh menilai usulan tersebut serupa dengan aturan presidential threshold sebelum diubah oleh MK. “Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” ungkap Paloh, menyiratkan bahwa dukungan dua fraksi memiliki bobot yang signifikan jika didasarkan pada perolehan suara.

Tinggalkan komentar