Jakarta – Nasib mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan segera menemui titik terang. Febrie Adriansyah telah resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk menjalani proses persidangan.
Pelimpahan tahap kedua ini dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2026. Kejagung secara resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka atas nama Febrie Adriansyah dan rekan-rekannya kepada Kejari Jaksel.
“Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).
Anang Supriatna menjelaskan bahwa berkas perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum. Ia menambahkan, sesuai prosedur, penuntut umum memiliki waktu selama 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.
“Ditindaklanjuti dengan hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa status penahanan Febrie Adriansyah kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penuntut umum. Namun, ia memperkirakan Febrie akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum,” ujar Anang.
Anang juga mengkonfirmasi bahwa unsur pasal pemerasan akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana asal dari TPPU. Seluruh barang bukti yang telah disita oleh penyidik, termasuk sejumlah emas, juga telah diserahterimakan secara administratif.
“Itu otomatis tindak pidana asalnya (TPA) ya, masuk ke dalam tindak pidana korupsi juga. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara. Kalau sudah dilimpah, sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti saja,” ujar Anang.
Menanggapi dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya, Febrie Adriansyah enggan memberikan jawaban yang gamblang. Ia menyatakan bahwa selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah menerima hukuman disiplin, dilaporkan, maupun diperiksa terkait pelanggaran.
“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” jawab Febrie saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Febrie berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara secara objektif dan jernih. Ia juga mengingatkan kembali mengenai rekam jejaknya dalam menangani kasus-kasus besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Febrie meminta agar penyidik dapat membuktikan status kepemilikan barang bukti yang disita. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam berbagai bisnis komoditas maupun proyek pemerintah.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?” klaim Febrie.
Sebagai informasi, Kejagung menjerat Febrie Adriansyah atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang bertindak sebagai tindak pidana asal, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan erat dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah diusut oleh Jampidsus Kejagung.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam pusaran perkara ini, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin, disangkakan melanggar pasal TPPU. Penyidik Kejagung sendiri telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut.