Fahd A Rafiq Kembali Jadi Tersangka KPK, Terkait Suap Pengurusan HGB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Penahanan ini dilakukan setelah Fahd terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada Selasa (15/9/2026).

Pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Fahd keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.30 WIB, mengenakan rompi tahanan oranye dan dalam kondisi diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.

Ini merupakan kali ketiga Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

OTT di kantor BPN Kabupaten Bogor ini diduga terkait dengan praktik suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). Selain Fahd, KPK juga menahan tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Tujuh orang yang ditahan bersama Fahd adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizal Pahlefi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan puluhan boks dan koper yang berisi uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing (valas). KPK berencana akan mengumumkan nilai pasti uang yang diamankan dalam konferensi pers terpisah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan. “KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas Budi.

Tinggalkan komentar