JAKARTA – Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Karo Humas Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai pemeriksaan, Sunardi memilih irit bicara.
Sunardi terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/9/2026) pukul 16.56 WIB. Ia telah berada di gedung KPK sejak pukul 09.59 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Saat meninggalkan lokasi, Sunardi mengenakan masker putih dan topi.
Ia keluar dengan pengawalan lima orang. Ketika ditanyai oleh awak media, Sunardi membantah keras dugaan keterlibatannya dalam menerima aliran uang terkait kasus tersebut. “Nggak ada, nggak ada (terima aliran uang). Kamu tanya aja sana (ke penyidik KPK),” ujarnya singkat.
Selain Sunardi, KPK juga memanggil dua orang lainnya untuk dimintai keterangan. Keduanya adalah Chairul Fadhly Harahap, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Haiyani Rumondang, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2024. Chairul Fadhly Harahap memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara Haiyani tidak hadir.
Ketiganya, termasuk Sunardi, Chairul, dan Haiyani, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini oleh KPK sejak 11 Desember 2025. Mereka juga telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka baru didasarkan pada temuan penyidik mengenai adanya aliran uang yang masuk kepada mereka. “Di antaranya itu (ada aliran dana),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025).
Dalam kasus yang sama, sebanyak 11 tersangka lainnya telah dijatuhi vonis. Salah satu terpidana adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel.
Berikut adalah rincian lengkap vonis para terpidana dalam kasus ini:
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3.435.000.000.
- Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Fahrurozi, yang menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (Rp 7,59 miliar) subsider 2 tahun kurungan.
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 periode 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (Rp 1,94 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (Rp 828,5 juta) subsider 1 tahun.
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (Rp 1,35 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
- Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
- Temurila, seorang pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
- Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu, melonjak drastis menjadi Rp 6 juta. KPK menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 tersebut mengalir ke beberapa pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.