Rapat RUU Reforma Agraria Diwarnai Celetukan ‘Gibran’ dan Perdebatan Nomenklatur Badan

Jakarta – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026), sempat muncul celetukan menarik terkait nama ‘Gibran’.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Agenda rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan didampingi Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri. Iman Sukri membuka rapat dengan menanyakan persetujuan forum untuk melanjutkan pembahasan hingga pukul 17.00 WIB atau sesuai kesepakatan.

Iman Sukri menjelaskan bahwa rapat panja sebelumnya pada Kamis (17/9) telah membahas sebagian DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria, dan hari ini akan melanjutkan pembahasan tersebut. “Perlu kami informasikan rapat panja kemarin sudah membahas sampai DIM nomor 286, untuk itu hari ini kita lanjutkan pembahasan bersama pemerintah,” ujar Iman.

Celetukan ‘Gibran’ Muncul dalam Pembahasan

Celetukan mengenai nama ‘Gibran’ dilontarkan oleh Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Hal ini terjadi saat Irawan memberikan pandangannya mengenai nomenklatur badan yang nantinya akan mengurus pengaturan reforma agraria. Baleg mengusulkan agar nomenklatur badan tersebut dicantumkan dalam undang-undang, sementara pemerintah mengusulkan pengaturannya melalui peraturan presiden (perpres).

Irawan awalnya menekankan bahwa perdebatan mengenai nomenklatur ini sebenarnya telah dibahas dan disepakati pada rapat sebelumnya. Namun, ia memahami bahwa pembentukan lembaga negara melalui berbagai peraturan dapat memengaruhi kinerja lembaga tersebut, terutama ketika berhadapan dengan kementerian yang memiliki wewenang besar seperti Agraria, Kehutanan, dan Keuangan. “Nah, oleh karena itu, kita kemarin mengambil satu jalan tengah, Pak. Bahwa sebenarnya itu lebih kepada urusannya sebenarnya kita telah cantumkan kemarin itu, yang kita sebut dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya kita sudah cantumkan dan menyepakati. Artinya apa, bahwa ini sebenarnya pilihan-pilihan kita saja, Pak, antara Presiden dan DPR,” jelasnya.

Menurut Irawan, hal terpenting adalah memastikan kewenangan badan tersebut. Ia kemudian melontarkan pertanyaan yang menarik perhatian: “Kalau, kalau kemudian, kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?” Ketua Baleg DPR Bob Hasan menanggapi dengan mempersilakan Irawan untuk menentukan pilihan. Irawan melanjutkan pemaparannya dengan menyatakan bahwa nomenklatur bukanlah persoalan yang signifikan jika tugas, fungsi, dan kewenangan badan tersebut sudah jelas.

Perdebatan Nomenklatur Badan Pengatur Reforma Agraria

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI juga sempat terlibat perdebatan dengan pemerintah mengenai nomenklatur badan baru yang akan mengurus pengaturan reforma agraria. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menyoroti Pasal 11 RUU Reforma Agraria yang tidak mencantumkan nama jelas badan yang dimaksud.

Sturman mempertanyakan mengapa nama badan tersebut tidak disebut secara eksplisit, sementara pemerintah mengusulkan pengaturannya melalui perpres. Ia menyatakan keheranannya karena undang-undang yang dibuat oleh DPR justru harus menunggu perpres. “Kok capek kali kita nunggunya itu. Loh ya nggak. Kita kan buat undang-undang, kok nunggu perpres. Ya aneh. Yang buat undang-undang kan kita, turunan undang-undang itu baru perpres, PP, dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu perpres, aneh bin ajaib menurut saya,” tegas Sturman.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah yang diwakili Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengacu pada UU Kementerian Negara Pasal 25 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut menyatakan bahwa lembaga nonstruktural atau pemerintah lainnya berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan presiden atau perundang-undangan, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden. Bambang menjelaskan bahwa sejak adanya UU tersebut, nomenklatur badan institusi tidak pernah dibicarakan dalam sebuah UU, melainkan dapat diubah sewaktu-waktu melalui perpres atas kehendak presiden.

Wakil Ketua Baleg Iman Sukri sempat menimpali bahwa UU tersebut kurang relevan karena ayat sebelumnya menyebut pembentukan badan tidak sepenuhnya diserahkan ke presiden. Namun, Wamen Bambang kembali menjelaskan bahwa hal itu sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kebebasan dalam menamakan badan tersebut. “Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak, sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh,” jelas Bambang.

Usulan Badan Setingkat Menteri dan Penundaan Pembahasan

Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan setuju dengan penjelasan Wamensesneg dan mengusulkan penulisan berupa badan setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Ia kemudian meminta perdebatan mengenai nomenklatur ini tidak diperpanjang.

Waka Baleg Iman Sukri mengusulkan agar Pasal 11 RUU tersebut dilewati sementara. Anggota Baleg lainnya, Benny K Harman, meminta pemerintah mendiskusikan nomenklatur nama tersebut lebih dahulu. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto meminta agar nomenklatur tidak diatur dalam undang-undang oleh DPR, melainkan menjadi urusan presiden.

Meskipun demikian, sejumlah anggota Baleg tetap meminta agar nomenklatur diterapkan dalam UU Reforma Agraria. Akhirnya, Wamen Bambang meminta agar persoalan nomenklatur ini ditunda (pending) untuk konsultasi lebih lanjut. “Mohon izin, Pak, ini karena ini kami sudah lapor ini sudah disetujui, dan kemarin sekarang dibuka lagi ya, Pak. Kami mohon waktu, Pak, untuk konsultasi karena, kalau nggak, kami nggak berani mutusin ini, Pak. Jadi kami pending saja, Pak. Terima kasih, Pak,” tutur Bambang. Iman Sukri kemudian melanjutkan rapat dengan membahas DIM 297 sambil menunggu hasil konsultasi tersebut.

Tinggalkan komentar