Jakarta – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pembentukan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan parlemen terhadap penanganan masalah karhutla di Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menjelaskan bahwa pembentukan panja adalah langkah krusial untuk memastikan isu karhutla mendapatkan perhatian serius. Fokusnya meliputi upaya pencegahan, pengawasan yang ketat, hingga penanganan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
“Komisi IV akan membentuk Panja kebakaran hutan dan lahan,” ujar Rajiv dalam keterangan tertulisnya pada Senin (21/9/2026). Ia menambahkan bahwa tujuan dibentuknya panja ini juga untuk mengevaluasi peralatan dan perlengkapan yang tersedia dalam penanganan karhutla. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pengusulan anggaran tambahan kepada pemerintah atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika ditemukan kekurangan.
Rajiv menekankan bahwa penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya dilakukan saat titik api sudah muncul. Upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih proaktif sangat penting. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab kebakaran serta memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Rajiv, perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah terjadinya karhutla. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, kelalaian, atau unsur kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Komisi IV mendukung Polri dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mengenai kelalaian perusahaan-perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan,” tegas Rajiv, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar ada kepastian bahwa kasus karhutla tidak hanya diselesaikan di lapangan, tetapi juga diproses secara hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Keberadaan Panja Karhutla diharapkan dapat menjadi instrumen efektif bagi Komisi IV DPR RI untuk melakukan pengawasan yang lebih mendalam. Panja ini juga diharapkan mampu melihat persoalan karhutla secara komprehensif, mulai dari aspek pencegahan, pengawasan aktivitas usaha, kesiapan penanganan di lapangan, hingga penegakan hukum.
“Pengawasan terhadap perusahaan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran perlu dipastikan berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran,” papar Rajiv. Ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib memastikan operasionalnya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Rajiv menambahkan bahwa proses pemeriksaan dan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat jika terjadi kebakaran akibat tindakan perusahaan. “Jangan sampai kebakaran terjadi berulang kemudian hanya dipadamkan tanpa melihat penyebab dan siapa yang bertanggungjawab,” katanya.
Selain itu, Rajiv menyoroti pentingnya koordinasi yang erat antarlembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani karhutla. Menurutnya, masalah ini memerlukan kerja sama lintas sektoral karena menyangkut aspek lingkungan, kegiatan usaha, penegakan hukum, dan kepentingan masyarakat luas.
“Komisi IV akan melihat persoalan ini secara serius. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa mengabaikan aturan, karena pada akhirnya dampaknya bukan hanya kepada lingkungan tetapi juga masyarakat,” pungkasnya.