Chat WhatsApp Terdakwa Bea Cukai Berisi Peringatan “Hati-hati Coy” Sebelum OTT KPK

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap percakapan melalui WhatsApp (WA) antara dua terdakwa kasus suap impor barang di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pesan singkat tersebut berisi peringatan agar berhati-hati.

Percakapan itu terjadi antara Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dengan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Chat ini ditampilkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026).

Orlando dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Jaksa menampilkan bukti chat WA di ponsel Rizal yang berisi riwayat panggilan suara dan panggilan tak terjawab (missed call) dengan Orlando pada 22 Januari 2026.

“Itu terkait ada informasi-informasi, Pak, suruh, suruh hati-hati saya, Pak,” ujar Orlando ketika ditanya jaksa mengenai isi percakapan tersebut.

Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian menanyakan lebih lanjut, “Oh, kaitan hati-hati sebelum nanti kami konekin komunikasi saksi dengan Pak Sisprian. Apa? Hati-hati apa ini? Lagi dipantau?”

“Iya, Pak,” jawab Orlando mengonfirmasi.

Jaksa kembali bertanya, “Baik. Lagi dipantau, dipantau oleh siapa? KPK?”

“Iya, Pak,” jawab Orlando.

Orlando menjelaskan bahwa peringatan untuk berhati-hati tersebut disampaikan beberapa kali, termasuk saat berkomunikasi dengan Sisprian sebelum keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Orlando menegaskan bahwa pesan hati-hati itu berkaitan dengan penerimaan uang dari pengusaha impor dalam perkara ini.

“Oke, soalnya kalau yang nanti komunikasi kami tampilkan dengan Pak Sisprian, itu kan komunikasinya H-1 atau H-2 sebelum OTT, di tanggal 4, di tanggal 3 atau tanggal 2 Februari itu, ada pesan WA saksi dengan Pak Sis, ‘Hati-hati, Coy. Kita lagi dipantau’,” ungkap jaksa.

“Itu beberapa kali itu memang bicaranya seperti itu, Pak,” timpal Orlando.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga pejabat Bea Cukai itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026). Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Tinggalkan komentar