Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil menangkap Dwi Febriaji Nugroho, terpidana kasus penipuan yang telah menjadi buronan selama empat tahun. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Dwi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dwi Febriaji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengadilan Negeri Depok pada 12 September 2022 menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun.
Kasintel Kejari Depok, Ahmad Barkah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Dwi membuat surat perjanjian kontrak kerja borongan untuk pembangunan rumah tipe 160 pada 16 April 2018. Nilai kontrak yang disepakati dengan saksi berinisial I adalah sebesar Rp 305.000.000.
Dalam transaksi tersebut, Dwi menyerahkan surat jaminan bank yang ternyata tidak dapat dicairkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp 250.000.000.
Putusan pengadilan yang menyatakan Dwi Febriaji bersalah telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 12 September 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Depok kemudian menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Meskipun telah dipanggil secara patut oleh jaksa sebanyak empat kali, Dwi Febriaji tidak mengindahkan panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui. Hal ini mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang pada 27 Juli 2026.
Akhirnya, Dwi berhasil diamankan pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 05.11 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah tinggal di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Dwi Febriaji kini akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.