JAKARTA – Seorang pria berinisial FF ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencurian 12 unit aki truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. FF diketahui berprofesi sebagai mekanik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ngurah Made Pandu Prabawa, menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan selama dua bulan. “Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” ujar Pandu Prabawa, Jumat (18/9/2026).
FF berhasil diamankan pada tanggal 26 Agustus 2026. Sebelum penangkapan, polisi telah menyelidiki maraknya kasus pencurian aki truk yang dilaporkan terjadi hingga 19 kali. Pelaku mengaku bahwa seluruh kejadian tersebut dilakukan seorang diri. “Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” jelasnya.
Menurut Pandu Prabawa, pelaku menjual aki hasil curiannya secara daring dengan kisaran harga Rp 1,7 juta hingga Rp 3,5 juta per unit. Harga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan harga aki baru yang mencapai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.
Ponsel pelaku turut diamankan dan ditemukan foto-foto Electronic Control Unit (ECU) hasil curian yang dijual secara online. Pandu Prabawa menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tuturnya.
Setelah menerima laporan mengenai 19 kali pencurian, polisi melakukan penyelidikan pada jam-jam rawan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan untuk memantau pergerakan pelaku.
“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata Pandu Prabawa.
Penyelidikan yang intensif akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku. Saat ini, polisi telah menetapkan FF sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. “Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” pungkasnya.