Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka Dugaan Pungli Izin Bangunan

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diduga terjadi pada periode 2025-2026.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. “Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Lebih lanjut, De Deo mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan 4 orang ahli. Para ahli yang diperiksa meliputi ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.

Sebelumnya, pada Senin (21/9), Kortas Tipikor Polri telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sitti Husniah. Penggeledahan tersebut berlangsung selama lima jam.

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk berkas dokumen dan perangkat elektronik. “Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU, serta KUHP.

Tinggalkan komentar