Bupati Boltara Terjaring OTT KPK, Ratusan Juta Rupiah Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, tim KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (21/9/2026).

Budi menjelaskan bahwa total ada 14 orang yang diamankan dalam OTT ini, termasuk Bupati Sirajudin yang ditangkap di Jakarta. “Total 14 orang, yakni lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara,” jelasnya.

Selain itu, delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sebagian di Kabupaten Bolmut. Satu orang lagi diamankan di wilayah Gorontalo. “Kemudian delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo,” lanjutnya.

Para pihak yang ditangkap terdiri dari unsur penyelenggara negara dan swasta. “Untuk pihak-pihak yang diamankan ada Bupati, Kepala Dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta,” kata Budi.

KPK masih akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan ini, mengingat ada pihak yang diamankan di Sulawesi Utara dan Gorontalo. “Nanti detailnya kami akan update karena memang ada yang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, ada juga yang diamankan di wilayah Gorontalo ya. Nanti kami akan sampaikan detailnya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Budi belum merinci kasus yang melatarbelakangi OTT tersebut. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terduga pelaku yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Tinggalkan komentar