JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pada Selasa (22/9/2026) sore, Sirajudin Lasena terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.20 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.
Saat dimintai keterangan, Sirajudin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara. “Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” ujarnya.
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Boltara ini dilakukan pada Senin (21/9) di Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total ada 14 orang yang diamankan dalam operasi ini. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Bolaang Mongondow Utara, dan Gorontalo.
“Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (21/9).
Kasus ini diduga berkaitan dengan dugaan suap terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.