Bupati Boltara Sirajudin Lasena Dicabut Dukungan PDIP Usai Jadi Tersangka KPK

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mencabut dukungan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena. Keputusan ini diambil setelah Sirajudin terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menyatakan bahwa partai memiliki tradisi tegas untuk mencabut dukungan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik. “Setelah terpilih sudah tidak ada komunikasi,” ujar Komarudin kepada wartawan pada Selasa (22/9/2026).

Komarudin menjelaskan, bagi kader partai yang melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pemecatan. Namun, bagi pihak yang diusung namun bukan anggota partai, sanksi yang diberikan adalah pencabutan dukungan. “Tapi terlepas dari itu, kalau kita biasa tradisi di PDIP Perjuangan siapa itu kan siapa pun kalau didukung atau dia kader maupun tidak kader, kalau didukung, kemudian melakukan pelanggaran disiplin organisasi, terutama soal korupsi atau membuat pelanggaran etik disiplin seperti masalah asusila dan seterusnya, ya kita cabut dukungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komarudin menegaskan bahwa Sirajudin Lasena bukanlah kader PDIP. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan berupa pencabutan dukungan sebagai bupati. “Jadi kalau dia sudah buat pelanggaran disiplin, karena dia bukan anggota partai, ya dia, yang kita lakukan harus cabut dukungan sebagai bupatinya itu,” tuturnya.

Sebelumnya, PDIP telah memastikan bahwa Bupati Boltara Sirajudin Lasena yang terjaring OTT KPK bukanlah kader partai. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo mengonfirmasi hal ini setelah berkoordinasi dengan Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Andreas menyatakan bahwa Sirajudin berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI Perjuangan,” kata Andreas.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dari total 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penemuan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan mengarah pada penetapan Sirajudin sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Sirajudin telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Tinggalkan komentar