JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara, berujung pada penetapan Bupati Sirajudin Lasena sebagai tersangka. Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Empat orang diamankan KPK di Jakarta bersama Sirajudin, sementara delapan orang lainnya ditangkap di Boltara, dan satu orang di Gorontalo. Sirajudin sendiri ditangkap KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta saat OTT berlangsung.
Sirajudin dilaporkan menyewa dua hotel untuk dirinya, staf, dan asisten pribadi. Keberadaannya di hotel tersebut terkait pertemuan dengan pihak swasta untuk membahas pengerjaan proyek. “Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
“Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta,” lanjutnya.
Temukan Uang Rp 130 Juta
Saat operasi, tim KPK menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 130 juta. Uang tersebut ditemukan di kamar Sirajudin dan stafnya. “Jadi 130 tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi, tapi ini satu lantai,” ungkap Taufik.
Sirajudin diduga telah menerima total Rp 11,2 miliar sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Boltara.
Hanya Bupati yang Jadi Tersangka
Taufik menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini, KPK masih berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diperoleh Sirajudin sebagai Bupati. “Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati, begitu ya. Jadi tentunya itulah orang yang mempunyai otoritas penuh, pemangku kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10%,” kata Taufik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boltara, yang dalam konstruksi perkara memiliki peran pada proses penentuan vendor pengerjaan proyek, dan ditemukan uang di rumahnya saat OTT, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih status sebagai saksi. Kenapa ada uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR? Itu sementara saat ini yang didapat oleh tim penyidik, dan tim penyidik saat itu di lapangan, bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara Bupatinya. Artinya, itu terlepas dari perkara Bupati,” terang Taufik.
“Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi, dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya,” imbuhnya.
Patok Fee Proyek 10 Persen
Dalam kasus dugaan pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10% dari nilai pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara. Ia diduga menetapkan fee 4% untuk Kadis PUPR Boltara serta 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Selain itu, Sirajudin diduga telah mengatur vendor yang dapat mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek. “Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.
Pihak vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diminta menyetor fee sebesar 10% dari nilai proyek. Taufik menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar. “Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya.
Dugaan Gratifikasi Rp 11 Miliar
Taufik kemudian menguraikan dugaan gratifikasi yang diterima Sirajudin. Ia menyebutkan gratifikasi itu diduga diterima Sirajudin pada periode 2023-2026. “Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar,” ujar Achmad.
Gratifikasi itu diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Kemudian, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.
Taufik mengatakan penerimaan lain itu akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Ia mengatakan duit itu diduga diterima Sirajudin sejak menjabat sebagai Pj Bupati Boltara. “Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongondow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.