Bupati Boltara Ditangkap KPK di Hotel Jakarta, Diduga Peras Proyek Jalan Rp 11 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penangkapan dilakukan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di kawasan Jakarta.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Sirajudin berada di hotel tersebut setelah bertemu dengan pihak swasta untuk membahas pengerjaan proyek. Menurut Taufik, Sirajudin menyewa dua kamar hotel, satu untuk dirinya dan satu lagi untuk staf serta asisten pribadinya.

“Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026).

Tim KPK menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 130 juta di kamar Sirajudin dan stafnya saat penangkapan. “Jadi 130 tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi, tapi ini satu lantai,” ungkap Taufik.

Dalam proses penyidikan, Sirajudin diduga telah menerima total Rp 11,2 miliar sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Boltara. Modus yang diduga dilakukan adalah pematokan fee sebesar 10% dari nilai pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara. Rinciannya, diduga 4% untuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Boltara dan 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Sirajudin diduga mengatur penentuan vendor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek. “Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.

Vendor yang telah diatur untuk memenangkan proyek kemudian diminta menyetorkan fee sesuai persentase yang ditentukan. Taufik menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,9 miliar. “Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik menguraikan total gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin selama periode 2023 hingga 2026, yang diperkirakan mencapai Rp 11,14 miliar. Gratifikasi ini diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta, serta penerimaan lain dari berbagai pihak senilai Rp 10,79 miliar.

Taufik menambahkan bahwa penerimaan lain ini akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diterima Sirajudin sejak ia menjabat sebagai Pj Bupati Boltara. “Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongondow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar