Bupati Boltara Ditahan KPK, Diduga Peras Pengusaha Proyek Jalan Rp 11 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). KPK menyita total uang Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan Sirajudin terhadap sejumlah pihak swasta.

Uang senilai Rp 200 juta tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026) sore. Sebagian dari uang tunai tersebut diamankan tim KPK di sebuah hotel di Jakarta, tempat Sirajudin ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta. Sebesar Rp 130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Sisa uang tersebut ditemukan di lokasi lain. Sebanyak Rp 50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Bupati, sementara Rp 20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmut. Uang-uang tersebut kemudian diperlihatkan kepada publik dalam acara jumpa pers.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang Rp 200 juta yang disita merupakan bagian dari total Rp 11,14 miliar. Jumlah tersebut diduga merupakan hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Sirajudin selama periode 2023 hingga 2026.

“Kami sampaikan bahwa barang bukti senilai dua ratus juta ini merupakan bagian dari nominal sebelas miliar lebih, yang diduga diterima oleh Bupati SJL dari penerimaan-penerimaan, baik terkait dengan pasal 12E atau dugaan tindak pemerasan, maupun dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi.

Dalam kasus pemerasan ini, Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10% dari nilai setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltara. Ia diduga menetapkan fee sebesar 4% untuk Kadis PUPR Boltara dan 1% untuk Pokja PBJ.

Sirajudin diduga telah mengatur penunjukan vendor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Proses ini kemudian dilanjutkan oleh bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek.

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.

Pihak vendor yang telah diatur untuk memenangkan proyek kemudian diminta untuk menyetorkan fee sebesar 10% dari nilai proyek. Taufik menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,9 miliar.

“Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya.

Taufik kemudian menguraikan gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin. Ia menyebutkan gratifikasi tersebut diduga diterima Sirajudin dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

“Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar,” ujar Achmad.

Gratifikasi itu diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat sebagai Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Selain itu, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.

Taufik menambahkan bahwa penerimaan lain tersebut akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga diterima Sirajudin sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Boltara.

“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar