Bupati Bolaang Mongondow Utara Tersangka Korupsi, Jalan Rusak Parah Jadi Sorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan. Penetapan tersangka ini mengungkap ironi di mana hampir setengah dari total panjang jalan di Boltara dilaporkan dalam kondisi rusak parah.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Boltara tahun 2024, sebanyak 49,2% dari total 156,80 kilometer jalan di wilayah tersebut berada dalam kondisi sedang hingga rusak berat. Kondisi ini menjadi kontras dengan kasus korupsi yang menjerat orang nomor satu di Boltara.

“Adapun data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bolmut tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 49,2% dari total 156,80 kilometer jalan raya Kabupaten di Bolmut masih dalam kondisi sedang hingga rusak berat,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Taufik menambahkan, jalan di kabupaten tersebut memegang peranan vital, tidak hanya untuk mobilitas penduduk tetapi juga sebagai penghubung antara sentra produksi dengan pasar serta pusat pelayanan.

Sirajudin diduga menerima total uang senilai Rp 11,2 miliar sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Boltara. Dalam modus operasinya, Sirajudin diduga mematok jatah proyek sebesar 10% dari nilai pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Boltara. Ia juga diduga menetapkan jatah 4% untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boltara, serta 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Lebih lanjut, Sirajudin diduga telah mengatur penunjukan vendor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Pengaturan ini kemudian ditindaklanjuti oleh bawahannya dengan merekayasa proses lelang proyek.

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.

Vendor yang telah diatur untuk memenangkan proyek kemudian diminta untuk menyetorkan jatah fee sebesar 10% dari nilai proyek. KPK menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk sebuah proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar.

“Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya.

Taufik merinci lebih lanjut mengenai gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin. Ia menyebutkan penerimaan tersebut diduga terjadi antara tahun 2023 hingga 2026.

“Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar,” ujar Achmad.

Gratifikasi ini diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan senilai Rp 350 juta. Selain itu, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.

Taufik menyatakan bahwa penerimaan lain tersebut akan terus ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa uang haram tersebut diduga diterima Sirajudin sejak ia menjabat sebagai Pj Bupati Boltara.

“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar