Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI (BNPP) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membahas secara mendalam pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas 15.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini dijalankan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diusulkan oleh kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2026.
Sekretaris BNPP, Makhruzi Rahman, mengungkapkan bahwa dari target 15.000 unit RTLH yang diajukan, sebanyak 13.123 unit atau 87,49 persen telah berhasil terakomodasi. Angka ini menempatkan BNPP sebagai K/L dengan jumlah usulan yang lolos verifikasi terbanyak.
“Dari 15.000 unit yang kita usulkan, sebanyak 13.123 unit atau 87,49 persen sudah terakomodasi. Kita masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota sampai dengan 25 September 2026,” ujar Makhruzi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Makhruzi menekankan bahwa pemenuhan sisa kuota memerlukan koordinasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah (pemda). Jika masih ada kekurangan data atau usulan, pemda diminta untuk segera melengkapi sesuai ketentuan yang berlaku agar target 15.000 unit RTLH dapat tercapai sepenuhnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara BNPP, Kementerian PUPR, dan pemda terkait harus terus diperkuat. Hal ini penting untuk mengatasi kendala komunikasi dan meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme serta alokasi Program BSPS di tingkat daerah.
“Koordinasi perlu terus diperkuat agar pemerintah daerah memahami mekanisme dan alokasi BSPS secara utuh. Dengan koordinasi yang baik, proses pemenuhan kuota dan pelaksanaan program di daerah dapat berjalan lebih terarah,” jelas Makhruzi.
Dalam diskusi tersebut, BNPP juga menyoroti urgensi penyempurnaan basis data RTLH yang akan menjadi fondasi perencanaan program ke depannya. Penyempurnaan ini meliputi pembaruan informasi pada aplikasi Go PUPR serta kelengkapan dokumen pendukung, seperti foto kondisi rumah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan bukti kepemilikan tanah.
Akurasi dan kelengkapan data ini tidak hanya krusial untuk pelaksanaan program tahun 2026, tetapi juga sebagai bahan penting untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan RTLH pada tahun 2027.
Lebih lanjut, BNPP mengusulkan agar disusun standar operasional prosedur (SOP) bersama antara Kementerian PUPR dan kementerian/lembaga pengusul. SOP ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam memantau pelaksanaan BSPS, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi, pelaporan data penerima bantuan, serta perkembangan penyaluran dana.
Melalui penguatan koordinasi dan penyempurnaan data, BNPP berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan program peningkatan kualitas RTLH di kawasan perbatasan. Tujuannya adalah memastikan bantuan perumahan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan.