JAKARTA – Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI mendorong agar pendidikan Pancasila dan edukasi kebersihan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tujuannya agar kedua aspek tersebut kembali menjadi mata pelajaran utama di sekolah.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyatakan bahwa Pancasila sebagai panduan hidup bangsa saat ini menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi globalisasi, perkembangan teknologi digital, arus informasi yang cepat, perubahan sosial, serta masuknya berbagai pandangan dan nilai asing yang berpotensi memengaruhi pola pikir dan perilaku generasi muda.
Mekeng menjelaskan bahwa tanpa fondasi nilai yang kuat, perkembangan tersebut dapat menimbulkan persoalan seperti melemahnya solidaritas sosial, meningkatnya individualisme, intoleransi, kekerasan, penyebaran informasi tidak benar, hingga menurunnya kepedulian antarmanusia. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik FPG MPR RI yang bertajuk “Pancasila Sebagai Falsafah dan Dasar Negara: Penguatan Pendidikan Pancasila Dalam Sistem Pendidikan Nasional” di Hotel Santika Premier Bintaro, Tangerang Selatan.
Menurut Mekeng, kondisi ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang didengar saat anggota DPR/MPR melakukan sosialisasi di daerah pemilihan. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila harus dihidupkan kembali untuk membentuk landasan ideologis, moral, dan karakter bangsa Indonesia. Ia membandingkan dengan era Orde Baru di mana ketidaklulusan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) berakibat tidak naik kelas, sementara saat ini banyak anak yang bingung tentang Pancasila, sebuah kondisi yang dinilainya berbahaya.
Penguatan pendidikan Pancasila, lanjut Mekeng, perlu menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Tanggung jawab ini tidak hanya berada pada guru atau dosen, tetapi juga pada seluruh ekosistem pendidikan, termasuk kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, keluarga, dan masyarakat.
Mekeng berharap RUU Sisdiknas yang sedang dibahas Komisi X DPR RI dapat mengakomodasi usulan Pendidikan Pancasila. Ia juga mengajak fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk mendukung usulan tersebut agar menjadi keputusan politik. “Saat ini prosesnya sedang berjalan, mudah-mudahan fraksi-fraksi lain mendukung, sehingga dapat menjadi sebuah keputusan politik,” ujarnya.
Selain Pancasila, Mekeng juga menyoroti pentingnya pendidikan kebersihan. Ia menganggap masalah sampah telah menjadi persoalan besar yang perlu diperbaiki melalui pendidikan sejak usia dini untuk membentuk budaya bersih hingga dewasa. Ia mencontohkan Jepang yang berhasil membentuk budaya bersih melalui pendidikan kebersihan sejak kecil.
Mekeng menegaskan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Jika tidak diperhatikan, masalah sampah dapat menjadi “bom waktu” dan menyedot anggaran APBN yang besar. “Jika masalah ini tidak diselesaikan sejak dini, negara setiap tahun hanya akan menganggarkan dana untuk mengurus sampah saja, sehingga akhirnya tidak bisa mengurus hal lainnya,” jelasnya.
Usulan ini dinilai sebagai bagian dari penguatan implementasi Pancasila sebagai landasan fundamental penyelenggaraan kehidupan bernegara. Seluruh kebijakan publik, termasuk pendidikan, harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945.
Mekeng merujuk Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah mengusahakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Pasal 31 Ayat (5) juga menyatakan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan perlu dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menegaskan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dengan demikian, Pendidikan Pancasila memiliki dimensi strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan warga negara yang mampu memahami hak dan kewajibannya, serta berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis.
Acara diskusi tersebut dihadiri oleh jajaran FPG MPR RI seperti Sekretaris FPG MPR RI Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, Wakil Sekretaris FPG MPR RI Muhammad Nur Purnamasidi, Anggota Pimpinan FPG MPR RI Karmila Sari, dan Anggota FPG MPR RI Drs. Juliyatmono. Narasumber yang hadir antara lain Pemikir Kebangsaan Yudi Latif, Ph.D.; budayawan Dr. Ngatawi al-Zastrow; Guru Besar Prodi PPKN Universitas Negeri Jakarta Prof. Dr. Nadiroh, M.Pd; Wakil Ketua Umum Vox Point Indonesia Indra Charismiadji; Dekan FISIP Universitas Syeikh Yusuf Dr. Muhammad Ibrahim Rantau; dan dimoderatori oleh Salma Hasanah Noor, BA.