BNN Ungkap 12 Kasus Narkoba, Termasuk Penyelundupan Cairan Metamfetamin di Kapal dan Ganja di Kampus

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di tiga provinsi, yakni Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta, dalam periode Juli hingga September 2026. Pengungkapan ini mencakup berbagai modus operandi, termasuk penyelundupan skala besar melalui kapal dan penemuan barang haram di lingkungan akademik.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Aswin Sipayung, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penemuan cairan metamfetamin sebanyak lebih dari 2.000 liter di dalam sebuah kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter. Penemuan ini berawal dari deteksi anomali rute pelayaran kapal tersebut pada 16 Agustus 2026.

“Pada 18 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB, petugas menemukan 8 drum berisi dan 1 drum besi dan 1 water tank fiber berisi cairan metamfetamin sebanyak total 2.156,59 liter yang disimpan di dalam palka kapal,” jelas Aswin.

Selain itu, BNN juga berhasil mengamankan barang bukti ganja di lingkungan Universitas Pancasila, Jakarta Selatan. Penemuan berawal dari laporan sivitas akademika Fakultas Teknik yang menemukan sebuah tas ransel hitam di laboratorium pengecoran logam pada 21 Agustus 2026.

Tas tersebut berisi bubuk cokelat yang diduga ganja, tembakau, dan sejumlah timbangan digital. Setelah dilakukan pengembangan, BNN menangkap seorang berinisial ZFP yang mengakui tas tersebut miliknya. Barang bukti berupa ganja dengan berat neto 189,95 gram kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, BNN memusnahkan 34 kilogram narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, sinte, etomidate, ketamine, hingga MDMA atau ekstasi. Dari 12 kasus yang diungkap, BNN telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Tinggalkan komentar