Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Bersamaan Kapal Pengangkut Narkoba di Kepri

Batam – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menyita 1,5 juta batang rokok ilegal dari sebuah kapal yang juga mengangkut 2,6 ton narkotika cair di perairan Kepulauan Riau. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa jika jutaan batang rokok ilegal tersebut beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp 4,463 miliar. “Jadi potensi penerimaan negara yang hilang dari peredaran rokok ilegal sebanyak 1.570.000 itu adalah Rp 4,463 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Batam pada Jumat (21/8/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. Kapal MV Ocean Porter, yang disergap di perairan Karimun pada Senin (17/8), diduga tidak hanya menyelundupkan narkotika cair tetapi juga jutaan batang rokok ilegal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal tersebut memuat 157 dus berisi rokok ilegal merek GD yang berasal dari China. Setiap dus berisi 50 slop, dan satu slop terdiri dari 10 bungkus, dengan masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok. Dengan demikian, total jumlah batang rokok ilegal yang disita adalah 1.570.000 batang.

Penemuan rokok ilegal ini menambah daftar barang bukti yang berhasil disita petugas, selain 2,6 ton narkotika cair. Operasi penangkapan kapal MV Ocean Porter ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Dalam operasi gabungan tersebut, Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 dari Kanwilsus BC Kepri, serta unit K9 dari BC Batam.

Leave a Comment