BNN Usulkan Larangan Total Vape, DPR Dukung Langkah Tegas Negara

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Usulan ini muncul menyusul masifnya temuan zat berbahaya dalam produk vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.

Dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar pada Rabu (9/9), BNN memaparkan data penyitaan sepanjang 2026. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfitamina cair, dan 800 kilogram ketamin HCL.

Beberapa pengungkapan terbesar meliputi 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid yang disita di Gresik, Jawa Timur pada Juli. Kemudian, 1,3 ton ketamin diungkap di Kepulauan Riau pada Agustus, disusul pengungkapan 2,6 ton metamfetamin cair di lokasi yang sama pada bulan yang sama. BNN juga melaporkan pengungkapan serupa di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran zat berbahaya. Atas dasar pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah makin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.

Menanggapi usulan BNN, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya. Ia setuju dengan usulan pelarangan total vape melalui perpres. “Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Sahroni menekankan bahwa temuan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak menyasar anak muda. “Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda. Dengan data dan kasus yang ada, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa perhatian Presiden terhadap bahaya penyalahgunaan vape dapat menjadi dasar kuat untuk mengambil langkah tegas. “Situasinya sudah semakin mengkhawatirkan dan kalau dibiarkan bisa semakin sulit dibendung. Jangan tunggu korbannya bertambah banyak. Kalau memang vape sudah menjadi celah masuknya narkotika dan zat berbahaya, negara harus berani menutup celah itu demi melindungi generasi muda,” tegas Sahroni.

Meskipun demikian, BNN menegaskan bahwa usulan pelarangan total vape ini masih merupakan bagian dari proses pembahasan bersama antar-kementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan komentar