JAKARTA – Indonesia tidak boleh dijadikan sebagai pasar peredaran narkoba. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Djamari Chaniago, menyusul keberhasilan aparat gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis metamfetamina cair seberat 2,6 ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
“Keberhasilan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, Indonesia tidak boleh menjadi tempat penyimpanan, dan Indonesia pun tidak boleh menjadi pasar jaringan narkoba serta kejahatan transnasional,” ujar Djamari dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).
Djamari menambahkan bahwa pengungkapan ini membuktikan keteguhan aparat penegak hukum dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia. “Bukti bahwa kita tidak akan pernah lemah, tidak akan pernah turun, tidak akan pernah menurunkan semangat kita untuk mencegah hal-hal tersebut,” jelasnya.
Pengungkapan besar ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Narkotika cair tersebut diangkut menggunakan Kapal MV Ocean Porter dan ditemukan di perairan Tanjung Balai Karimun.
Menurut informasi yang dihimpun, narkotika cair seberat 2,6 ton tersebut rencananya akan diolah menjadi produk vape narkoba. Dalam operasi ini, BNN telah menetapkan 10 awak kapal yang merupakan warga negara Myanmar sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dinilai sangat signifikan karena berhasil menggagalkan potensi produksi sebanyak 2,8 juta cartridge vape narkotika. “Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” kata Suyudi, salah satu perwakilan dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan perhitungan potensi produksi vape narkoba. Dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter, yang membutuhkan 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, sindikat ini berpotensi memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika.
Apabila dikalkulasikan dalam bentuk produk turunan, dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil dilumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun. “Atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” pungkasnya.