BNN Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Sitaan dari 12 Kasus di Tiga Provinsi

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan puluhan kilogram narkoba dan obat keras hasil sitaan dari 12 kasus yang berhasil diungkap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sebanyak 34.739,88 gram atau 34,7 kilogram narkoba dan 2.156,4 liter narkoba cair dimusnahkan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (23/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, MDMA atau ekstasi, etomidate, dan ketamine.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam sambutannya merinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan. “Kami memusnahkan barang bukti narkotika serta obat keras yang terdiri dari sabu sebesar 29.613,81 gram, sabu cair seberat lebih dari 2,02 ton setara dengan 2.155,6 liter, ganja seberat 4.156,81 gram, daun ganja seberat 10,65 gram, tembakau sintetis seberat 61,01 gram, MDMA seberat 988,94 gram, etomidate seberat 437,5 mililiter, dan ketamine seberat 1.202 gram,” jelasnya.

Suyudi menambahkan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan dari 12 laporan kasus narkotika yang melibatkan 25 orang tersangka. “Adapun dari seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan dari 12 laporan kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suyudi menegaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba. “Melalui kegiatan pemusnahan ini, sekali lagi kita tegaskan komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mengurangi risiko penyalahgunaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Selanjutnya pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen dan implementasi nyata Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” imbuhnya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Aswin Sipayung menjelaskan bahwa sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pendidikan, pembuktian perkara, dan uji laboratorium. Ia juga mengungkapkan bahwa 12 kasus narkoba yang diungkap berasal dari tiga provinsi, yaitu Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Selatan (Sumsel), dan DKI Jakarta. “Pada hari ini, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar