Berkas Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pelimpahan tahap kedua ini akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada besok, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi rencana pelimpahan tersebut. “Benar (akan dilimpahkan), lihat besok ya. Kemarin sudah dinyatakan P21,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (17/9/2026). Mengenai waktu pasti pelimpahan, Anang menyatakan masih bersifat tentatif. “Iya benar (pasti dilimpah besok). Besok waktunya tentatif, bisa agak siangan,” tuturnya.

Pelimpahan berkas perkara besok tidak hanya untuk Febrie Adriansyah (FA). Dua tersangka lainnya, yaitu Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH), juga akan dilimpahkan secara bersamaan. “(Ketiganya dilimpahkan besok) Benar,” imbuh Anang.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dijerat oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan sebagai tindak pidana asal, sekaligus tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berkaitan erat dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah ditangani oleh Jampidsus Kejagung. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, disangkakan melanggar pasal TPPU dalam pusaran perkara yang sama. Penyidik Kejagung sendiri telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait kasus ini.

Tinggalkan komentar