Bamsoet Dorong Penguatan Pelayanan Medikolegal Rumah Sakit untuk Atasi Malapraktik

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan pentingnya penguatan menyeluruh terhadap pelayanan medikolegal di rumah sakit. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi pasien yang diduga mengalami kerugian akibat ketidaktepatan diagnosis.

Bamsoet menjelaskan bahwa persoalan diagnosis tidak bisa hanya dilihat sebagai hubungan antarindividu antara dokter dan pasien. Proses diagnosis merupakan bagian dari sebuah sistem yang kompleks, melibatkan berbagai pihak seperti dokter, perawat, laboratorium, radiologi, farmasi, rekam medis, teknologi informasi, manajemen rumah sakit, hingga mekanisme rujukan dan pengawasan klinis.

Oleh karena itu, ketika terjadi dugaan kesalahan diagnosis, rumah sakit diharapkan mampu mengidentifikasi secara akurat apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, apakah ada unsur kelalaian, serta bagaimana pasien dapat memperoleh pemulihan.

Urgensi penguatan ini semakin relevan mengingat kesalahan diagnosis merupakan isu keselamatan pasien yang diakui secara global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa kesalahan diagnosis terjadi pada sekitar 5-20 persen interaksi dokter-pasien. Kesalahan ini bisa berupa diagnosis yang terlambat, terlewat, salah, atau kegagalan dalam mengkomunikasikan diagnosis secara tepat kepada pasien.

WHO juga menempatkan peningkatan keselamatan diagnosis sebagai agenda penting dalam keselamatan pasien dunia. Puncak dari upaya ini adalah digelarnya World Patient Safety Day pada 17 September 2026 dengan tema keselamatan pelayanan bagi penyakit tidak menular.

“Ketidaktepatan diagnosis harus dilihat secara objektif dan hati-hati. Diagnosis yang kemudian berubah belum otomatis berarti malpraktik karena dunia kedokteran bekerja dalam kondisi ketidakpastian dan berdasarkan informasi klinis yang tersedia pada saat pemeriksaan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Ia menambahkan, “Namun, apabila kesalahan terjadi karena pemeriksaan yang semestinya dilakukan diabaikan, tanda bahaya tidak diperhatikan, hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, rujukan terlambat, atau standar profesi dan pelayanan tidak dijalankan, maka persoalannya harus diperiksa secara serius dari sisi disiplin, perdata, administratif, bahkan pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.”

Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Kombes Pol. dr. Rommy Sebastian. Disertasi tersebut berjudul “Formulasi Pelayanan Medikolegal Pada Rumah Sakit Terhadap Pasien Korban Malpraktek Ketidaktepatan Diagnosa Yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan.” Sidang ini juga dihadiri penguji lainnya, yaitu Faisal, Ahmad Redi, dan Tina Amelia.

Bamsoet menjelaskan bahwa rekam medis merupakan salah satu instrumen terpenting dalam membangun kepastian hukum. Dalam kasus dugaan salah diagnosis, rekam medis harus mampu memberikan gambaran utuh mengenai perjalanan klinis pasien. Ini mencakup keluhan awal, pemeriksaan fisik, diagnosis kerja, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, hasil laboratorium dan radiologi, pemberian obat, tindakan medis, komunikasi dengan pasien, konsultasi, rujukan, hingga perkembangan kondisi pasien.

Oleh karena itu, integritas dan kelengkapan rekam medis harus menjadi prioritas utama bagi rumah sakit.

“Rekam medis tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai dokumen administrasi rumah sakit. Rekam medis merupakan bagian penting dari keselamatan pasien sekaligus instrumen pembuktian ketika terjadi sengketa. Kalau terjadi dugaan kesalahan diagnosis, harus dapat ditelusuri apa yang diketahui dokter pada saat itu, pemeriksaan apa yang dilakukan, hasil apa yang tersedia, keputusan apa yang diambil dan mengapa keputusan tersebut diambil. Dengan begitu, hukum dapat menilai proses secara objektif, bukan semata-mata berpatokan pada hasil akhir,” kata Bamsoet.

Bamsoet memaparkan bahwa rumah sakit perlu memperkuat sistem audit diagnosis dan clinical review yang independen secara fungsional. Setiap kejadian serius, seperti keterlambatan diagnosis penyakit kritis, tindakan medis yang tidak sesuai akibat informasi klinis yang keliru, atau pasien yang mengalami perburukan setelah beberapa kali mendapatkan pelayanan dengan diagnosis yang sama, harus dievaluasi secara sistematis.

Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan, apakah berasal dari kompetensi individual tenaga medis, komunikasi antartenaga kesehatan, kesalahan laboratorium, keterlambatan radiologi, kegagalan sistem rujukan, beban kerja, standar operasional prosedur (SOP) yang lemah, atau kombinasi dari berbagai faktor tersebut.

“Jangan membangun budaya rumah sakit yang setiap kali terjadi insiden langsung mencari orang untuk disalahkan. Yang harus dicari pertama-tama adalah akar masalahnya. Kalau ternyata dokter lalai, tentu harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata laboratorium salah, sistem radiologi bermasalah, komunikasi antarunit gagal atau manajemen rumah sakit tidak menyediakan fasilitas yang seharusnya tersedia, maka tanggung jawabnya harus ditelusuri sesuai porsinya. Pendekatan seperti ini lebih adil sekaligus lebih efektif untuk mencegah kejadian yang sama terulang,” tutur Bamsoet.

Ia menuturkan bahwa pelayanan medikolegal rumah sakit idealnya tidak baru diaktifkan ketika pasien telah mengajukan gugatan. Pelayanan medikolegal harus menjadi bagian integral dari tata kelola rumah sakit sejak munculnya dugaan kejadian yang merugikan pasien.

Rumah sakit perlu memiliki mekanisme yang menghubungkan komite medik, tim keselamatan pasien, unit hukum, manajemen risiko, tenaga profesional terkait, dan mekanisme pengaduan pasien. Dengan adanya mekanisme tersebut, persoalan dapat diperiksa lebih dini dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan akibat pasien merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

“Fungsi medikolegal harus diperluas menjadi sistem pencegahan, pemeriksaan, penyelesaian dan pembelajaran. Ketika ada dugaan kesalahan diagnosis, pasien harus mendapatkan penjelasan yang layak, rumah sakit melakukan pemeriksaan internal yang objektif, bukti medis dijaga integritasnya, dan jika diperlukan dilakukan second opinion atau pemeriksaan ahli independen,” urai Bamsoet.

Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, mendorong pemerintah dan rumah sakit untuk menyusun standar nasional pelayanan medikolegal khusus untuk kasus dugaan ketidaktepatan diagnosis. Standar ini mencakup mekanisme pelaporan, audit diagnosis, pengamanan rekam medis, pemberian second opinion, penyampaian informasi kepada pasien dan keluarga, pemeriksaan oleh ahli yang independen, penyelesaian sengketa, serta mekanisme pemulihan apabila terbukti terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian.

Penguatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya, yang kini menjadi fondasi utama penyelenggaraan kesehatan nasional.

“Indonesia membutuhkan model pertanggungjawaban yang berlapis dan proporsional. Dokter bertanggung jawab atas standar profesionalnya, rumah sakit bertanggung jawab atas sistem pelayanan yang berada dalam kendalinya, dan negara memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Kalau kesalahan terjadi karena kelalaian individual, pertanggungjawabannya harus jelas. Kalau terdapat kegagalan sistem rumah sakit, institusi juga harus bertanggung jawab. Kalau tidak ada kelalaian dan yang terjadi merupakan risiko medis yang telah dijalankan sesuai standar, tenaga medis harus dilindungi,” pungkas Bamsoet.

Tinggalkan komentar