Bamsoet Usulkan Empat Opsi Payung Hukum untuk PPHN

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera disepakati dan diberlakukan. PPHN ini diharapkan dapat menjadi pedoman arah pembangunan nasional jangka panjang. Bamsoet turut mengutarakan sejumlah opsi payung hukum untuk PPHN tanpa harus melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Menurut Bamsoet, PPHN ditempatkan sebagai arah strategis pembangunan nasional jangka panjang yang menjadi rujukan bersama dan memiliki kesinambungan. Ia menekankan bahwa pergantian pemerintahan seharusnya tidak serta-merta diikuti dengan perubahan total terhadap agenda pembangunan nasional.

“Sejak awal saya memimpin MPR RI periode 2019-2024, PPHN sudah kami dorong sebagai kebutuhan strategis bangsa agar pembangunan nasional mempunyai arah jangka panjang yang konsisten. Indonesia membutuhkan bintang pengarah pembangunan yang dapat menjaga kesinambungan kebijakan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Karena itu, setelah konsep PPHN disampaikan kepada Presiden dan dibuka kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan, saya berharap prosesnya segera menemukan bentuk hukum yang tepat sehingga dapat diberlakukan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Rabu (16/9/26).

Pandangan ini disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Mohammad Reza yang berjudul “Pemaknaan Konstitusional Atas Amandemen UUD oleh MPR RI: Rekonstruksi Politik Hukum dan Model Forum Deliberatif Dalam Demokrasi Indonesia”. Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga menyoroti bentuk hukum PPHN ketika resmi diberlakukan.

“Ada sejumlah pilihan yang dapat diambil dalam memberikan kekuatan hukum terhadap PPHN tanpa harus melakukan amandemen UUD NRI 1945. Opsi pertama dengan meniadakan penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan pasal tersebut menjadi penghalang utama karena menempatkan Ketetapan MPR di luar hierarki peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat. Jika penjelasan tersebut dihapus, Tap MPR kembali memiliki kekuatan hukum mengikat seperti pada masa sebelumnya,” jelas Bamsoet.

Ia melanjutkan, “Pilihan kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 4 yang mengatur tugas MPR. Revisi tersebut dapat diarahkan untuk memberikan kewenangan kepada MPR untuk membentuk PPHN melalui Tap MPR.”

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan opsi ketiga, yaitu menjadikan PPHN sebagai Undang-Undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan cara ini, PPHN akan menjadi payung hukum tertinggi dalam perencanaan pembangunan.

Pilihan keempat, menurut Bamsoet, adalah membentuk PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara mengenai arah pembangunan nasional yang kemudian dijalankan secara konsisten sebagai praktik ketatanegaraan, tanpa harus dituangkan langsung dalam perubahan undang-undang atau konstitusi.

“Jadi, ada beberapa pilihan yang dapat diambil. Pertama, pembenahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, revisi UU MD3 untuk memperjelas kewenangan MPR. Ketiga, PPHN ditempatkan dalam bentuk undang-undang yang menggantikan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Keempat, kita dapat mengembangkan konvensi ketatanegaraan melalui kesepakatan antarlembaga negara,” papar Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini meyakini kehadiran PPHN akan memperkuat daya tahan nasional di tengah tantangan global. PPHN dinilai dapat menjadi benang merah yang menghubungkan visi presiden lintas periode dalam praktik pembangunan bangsa.

“Indonesia membutuhkan kompas pembangunan yang disepakati bersama. PPHN adalah instrumen untuk memastikan pembangunan tidak berjalan maju mundur, zig-zag, ataupun terjebak kepentingan jangka pendek, serta tetap berpijak pada Pancasila dan UUD NRI 1945,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar