Bamsoet Dukung Perburuan Babi Hutan untuk Selamatkan Lahan Petani di Banten

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan perburuan hama babi hutan yang dilakukan di wilayah Provinsi Banten. Langkah pengendalian populasi satwa liar ini dianggap sangat penting untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian dan hasil panen para petani.

Kegiatan perburuan ini diinisiasi oleh Jalu Hunting Club bersama anggota PERBAKIN Provinsi Banten. Serangan babi hutan telah menjadi masalah serius yang berdampak pada pendapatan petani dan stabilitas produksi pangan di daerah tersebut. Pada Juni 2026, dilaporkan sekitar lima hektare lahan pertanian warga di Kabupaten Lebak rusak akibat serangan kawanan hama ini.

Kerusakan terparah dilaporkan terjadi di kawasan Blok Cicuraheum Kecamatan Gunungkencana serta beberapa titik di Kecamatan Malingping. Kawanan babi hutan dan monyet dilaporkan sering menyerang pada malam hingga dini hari, antara pukul 19.00 hingga 03.30 WIB. Berbagai komoditas pangan utama seperti pisang, singkong, jagung, hingga cabai turut menjadi korban kerusakan oleh satwa liar tersebut.

Bamsoet secara langsung turut serta dalam kegiatan berburu bersama Wakabareskrim yang juga menjabat sebagai Ketua Pengprov PERBAKIN Banten, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, di Lebak pada Minggu (20/9).

“Kegiatan berburu babi hutan merupakan respons nyata terhadap keresahan petani yang menghadapi ancaman langsung terhadap lahan dan hasil pertaniannya. Ketika tanaman rusak sebelum dipanen, petani kehilangan biaya produksi sekaligus kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai musim tanam berikutnya. Karena itu, pengendalian populasi babi hutan perlu dilakukan secara berkala, terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9).

Dewan Penasehat PB PERBAKIN ini menjelaskan bahwa kegiatan berburu merupakan instrumen yang sah untuk pengendalian satwa pengganggu, asalkan mematuhi kerangka hukum yang berlaku. Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Satwa buru pada dasarnya adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi, dengan pengaturan penindakan yang wajib mempertimbangkan kondisi populasinya.

“Saya mendukung kegiatan berburu sebagai instrumen pengendalian populasi, tetapi harus dibedakan dengan perburuan liar. Ada aturan mengenai satwa buru, lokasi, tata cara dan keselamatan yang harus dipatuhi,” tegas Bamsoet.

Ia menambahkan, “Jangan sampai niat membantu petani justru menimbulkan persoalan hukum atau mengganggu satwa yang dilindungi. Karena itu, komunitas pemburu harus bekerja bersama organisasi PERBAKIN setempat, pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan dan instansi kehutanan agar setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Pemerintah juga didorong untuk segera membangun sistem pengendalian populasi satwa liar yang didukung oleh pendataan yang komprehensif. Sistem ini diharapkan dapat memuat peta konflik kawasan, termasuk lokasi serangan, luas area yang rusak, jenis tanaman yang diserang, hingga frekuensi kemunculan satwa. Penggunaan teknologi kamera pemantau dan pemetaan spasial dinilai sangat relevan untuk meningkatkan akurasi pendataan.

“Petani dapat melaporkan serangan melalui sistem yang sederhana, pemerintah kemudian memetakan titik-titik rawan dan menentukan tindakan yang diperlukan. Kalau satu kawasan terus mengalami serangan, berarti ada masalah yang harus ditangani secara khusus. Pengendalian populasi satwa liar harus menjadi program yang terukur, bukan kegiatan sporadis yang berhenti setelah satu kali perburuan,” tutur Bamsoet.

Kebijakan pengendalian satwa di lapangan tidak boleh hanya berhenti pada upaya mengurangi jumlah kawanan pengganggu. Pemerintah perlu menelusuri akar permasalahan secara mendalam, seperti perubahan bentang alam, ketersediaan sumber pakan, serta edukasi perlindungan mandiri bagi petani.

“Ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak babi hutan yang berhasil dikendalikan, melainkan seberapa jauh konflik menurun dan petani kembali merasa aman menggarap lahannya. Kalau petani bisa menanam dengan tenang, panen dapat diselamatkan dan pendapatan keluarga terjaga, maka kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata,” pungkas Bamsoet.

Tinggalkan komentar