Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya sistem pemasyarakatan sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang berfokus pada perubahan perilaku, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Ia menegaskan bahwa warga binaan adalah subjek hukum yang memiliki martabat, hak, dan kewajiban, sehingga masa pidana harus dimanfaatkan untuk perbaikan diri dan persiapan kehidupan pasca-bebas.
Pandangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mendefinisikan pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana yang menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
“Pidana memang membatasi kemerdekaan seseorang, tetapi tidak boleh menghilangkan martabat kemanusiaannya. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang tetap diperlakukan secara manusiawi. Karena itu, Lapas harus menjadi tempat pembinaan, pendidikan, pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, dan persiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Bamsoet menjelaskan bahwa warga binaan memiliki sejumlah hak yang dijamin UU Nomor 22 Tahun 2022, termasuk hak menjalankan ibadah, memperoleh perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, pelayanan kesehatan, informasi, bantuan hukum, serta menyampaikan pengaduan. Hak-hak ini harus dipahami bersamaan dengan kewajiban menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan.
“Hak dan kewajiban merupakan dua sisi dalam kehidupan hukum. Warga binaan perlu memahami apa haknya, tetapi pada saat yang sama harus memahami kewajibannya. Taat tata tertib, mengikuti pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, menghormati sesama, serta mengendalikan diri merupakan bagian dari latihan sebelum kembali hidup di tengah masyarakat,” kata Bamsoet.
Ia menambahkan bahwa Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2022 secara jelas mengarahkan penyelenggaraan pemasyarakatan pada perlindungan hak, peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, serta persiapan untuk reintegrasi sosial. Keberhasilan pemasyarakatan diukur dari sejauh mana proses pembinaan membantu individu menyadari kesalahan, memperbaiki perilaku, memiliki keterampilan, dan menghindari pengulangan tindak pidana.
“Pertanyaan yang perlu dijawab setiap warga binaan bukan sekadar berapa lama masa pidana yang tersisa, tetapi apa yang sudah dipersiapkan untuk kehidupan setelah bebas. Keterampilan apa yang sudah dimiliki, kebiasaan apa yang sudah diperbaiki, pekerjaan apa yang akan dijalani, dan bagaimana membangun kembali hubungan dengan keluarga serta masyarakat,” jelas Bamsoet.
Bamsoet mengingatkan bahwa tantangan terbesar sering kali muncul setelah warga binaan bebas, seperti stigma sosial, kesulitan memperoleh pekerjaan, hubungan keluarga yang belum pulih, dan potensi kembali ke lingkungan lama. Oleh karena itu, persiapan menjelang bebas harus mencakup aspek mental, sosial, ekonomi, keluarga, keterampilan, dan kepatuhan hukum. Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga memiliki peran krusial dalam pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.
“Kebebasan harus dipersiapkan jauh sebelum seseorang keluar dari Lapas. Jangan sampai ketika pintu Lapas terbuka, yang keluar hanya seseorang yang sudah selesai menjalani pidana, tetapi belum memiliki rencana kehidupan. Yang harus keluar adalah pribadi yang memiliki kesadaran baru, keterampilan baru, tanggung jawab baru, dan rencana hidup yang jelas,” tutur Bamsoet.
Keberhasilan reintegrasi sosial tidak dapat dibebankan kepada warga binaan seorang diri. Keluarga memiliki peran penting dalam membangun kembali komunikasi, kepercayaan, dan tanggung jawab. Masyarakat juga perlu memberikan ruang bagi mantan warga binaan yang telah menjalani proses hukum dan pembinaan untuk membuktikan perubahan melalui perilaku produktif.
“Stigma tidak bisa dilawan dengan kemarahan atau kekerasan. Kepercayaan harus dibangun sedikit demi sedikit melalui kejujuran, kerja keras, disiplin, dan konsistensi. Di sisi lain, keluarga dan masyarakat juga perlu memberikan kesempatan. Reintegrasi sosial adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Bamsoet.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago, serta para dosen pascasarjana ilmu hukum Universitas Borobudur.