Adik Ipar Mundur Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Abu Rokhmad, yang merupakan adik ipar mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Namun, Abu Rokhmad memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai saksi untuk Yaqut.

Keputusan ini disampaikan oleh Abu Rokhmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (22/9/2026). Awalnya, jaksa KPK berharap Abu tetap diperiksa dan diambil sumpahnya sebagai saksi.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengaku keberatan jika adik iparnya tersebut bersaksi di persidangan. Keberatan yang sama juga disampaikan langsung oleh Abu Rokhmad. “Kalau diizinkan kami mengundurkan diri dari saksi karena hubungan keluarga tadi,” ujar Yaqut saat itu.

Abu Rokhmad, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama (Kemenag), mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai saksi untuk Yaqut. Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menanyakan kesediaan Rokhmad untuk menjadi saksi.

“Kami sudah diperiksa, di-BAP oleh KPK, itu saya kira bisa dijadikan pertimbangan. Untuk persidangan ini, izinkan kami untuk mengundurkan diri supaya bisa menjamin objektivitas kesaksian,” jelas Rokhmad. Ia sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menag Bidang Hukum dan HAM periode 2021-2024.

Rokhmad akhirnya disumpah dan memberikan keterangan hanya untuk tiga terdakwa lain dalam perkara ini, selain Yaqut. “Untuk tiga ini berarti tidak ada halangan bagi Saudara untuk menjadi saksi, kami akan mendengarkan keterangan Saudara untuk tiga orang terdakwa ya,” ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani. “Siap, Yang Mulia,” jawab Rohmat.

Dalam sidang yang sama, Jaksa KPK juga menghadirkan satu saksi lain, yaitu Abdul Kodir, yang merupakan mantan Stafsus Menag Bidang Hukum dan Pengawasan periode 2021-2024.

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tinggalkan komentar