15 UU Kabupaten/Kota Disahkan, Mendagri Pastikan Kepastian Hukum Perda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pengesahan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dasar hukum yang kuat. Kepastian hukum ini tidak hanya berlaku untuk undang-undang tersebut, tetapi juga bagi regulasi turunan di bawahnya, termasuk peraturan daerah (perda).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menyampaikan pendapat akhir presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Ia menjelaskan bahwa 15 RUU ini merupakan pembaruan dari sisi dasar hukum konstitusional kabupaten/kota. Sebelumnya, dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Dasar RIS tahun 1949 atau Undang-Undang Sementara tahun 1950.

“Penyusunan 15 RUU kabupaten/kota ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum, khususnya dasar hukum konstitusi yang semula Undang-Undang Dasar RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949 atau Undang-Undang Sementara (Dasar Sementara) tahun 1950, yang dikembalikan dasar hukumnya ke undang-undang yang berlaku, undang-undang dasar yang berlaku, yaitu UUD 1945,” ujar Tito.

Menurutnya, pembaruan ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum tanpa adanya polemik dan sekaligus menjadi landasan bagi berbagai regulasi di tingkat daerah. “Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik, dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya, termasuk perda-perda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tito memaparkan bahwa penataan dalam 15 UU tersebut juga mengakomodasi perubahan kondisi kewilayahan yang terjadi pasca pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah. “Penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan juga diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam pembahasan RUU kabupaten/kota selanjutnya,” katanya.

Pencantuman karakteristik wilayah dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap keragaman daerah dan penegasan bahwa Indonesia adalah negara yang plural dan multikultur. Proses penyusunan 15 RUU ini mengadopsi substansi dari 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten/kota lainnya yang telah dilaksanakan dalam rentang periode 2022 hingga 2025.

Proses legislasi ini, yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPR RI sebelumnya, menjadi model penyelesaian produk undang-undang yang melibatkan pemerintah dan DPD RI dalam penyusunan revisi undang-undang provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah berharap pengesahan 15 UU ini dapat memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama dari aspek kepastian dasar hukumnya.

“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU kabupaten/kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tutup Tito.

Tinggalkan komentar