WN Irak Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Cucu Mpok Nori

JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial DA, yang merupakan cucu dari komedian Mpok Nori, segera memasuki babak akhir di persidangan. Terdakwa dalam kasus ini, seorang warga negara Irak bernama Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban DA di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. Atas dasar keyakinan tersebut, jaksa juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Minggu (13/9/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang telah dilaksanakan pada Kamis (10/9). Jaksa berkeyakinan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya, agenda sidang akan berfokus pada pembacaan pembelaan dari terdakwa atau yang dikenal sebagai pleidoi. Sidang untuk mendengarkan pembelaan ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 17 September mendatang.

Awal Mula Kasus

Menurut dakwaan yang disampaikan jaksa, peristiwa tragis ini berawal pada tanggal 20 Maret 2026. Jaksa menguraikan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah rasa cemburu yang mendalam dari terdakwa terhadap korban DA, yang ternyata merupakan istri sirinya.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan talak tiga atau menceraikan korban DA karena menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan pria lain. Diduga karena kemarahan dan kecemburuan tersebut, terdakwa kemudian mendatangi kontrakan korban DA di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dengan membawa sebilah pisau.

Selain membawa pisau, terdakwa juga dilaporkan membawa gagang kayu saat menuju kontrakan korban. Setibanya di lokasi, terdakwa masuk ke dalam kontrakan dan mengunci pintu dari dalam.

Korban DA sempat menanyakan maksud kedatangan terdakwa. Jaksa melanjutkan bahwa terjadi cekcok antara terdakwa dan korban. Dalam situasi tersebut, korban berupaya mengusir terdakwa dari kontrakannya.

“Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi,” ujar jaksa menirukan kesaksian.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menempelkannya ke leher korban. Terjadi perlawanan dari korban, namun terdakwa tetap menyayat leher korban menggunakan pisau tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Ia kemudian bertemu dengan istri pertamanya untuk menyerahkan sepeda motor yang dibawanya, sebelum akhirnya melarikan diri. Terdakwa dilaporkan melarikan diri menggunakan bus menuju Sumatera. Penangkapan terdakwa akhirnya dilakukan oleh pihak kepolisian di kawasan Tol Tangerang-Merak.

Tinggalkan komentar