Wapres MPR Usulkan RUU Pengendalian Iklim Dibahas Akhir 2026

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) dapat dimulai pada akhir tahun 2026. Menurutnya, RUU ini sangat penting sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengendalikan dampak perubahan iklim di Indonesia.

“Saya pribadi mendukung agar pembahasan RUU ini bisa kita awali di penghujung tahun 2026,” kata Eddy dalam acara Forum Diskusi Aktual tentang RUU PPIB, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Eddy menambahkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, telah menyambut positif rencana pembahasan RUU tersebut. Selain itu, fraksi-fraksi di parlemen juga secara prinsip memberikan dukungan positif agar RUU PPIB segera dibahas.

“Fraksi-fraksi di parlemen pun secara prinsip menyambut positif agar RUU PPIB dibahas dalam waktu dekat sebagai rancangan undang-undang yang berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan rancangan undang-undang lainnya,” ujarnya.

RUU PPIB diharapkan dapat memuat aturan yang jelas dan terintegrasi mengenai pengurangan emisi karbon, strategi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, serta mekanisme pemberian insentif dan sanksi bagi para pelaku usaha maupun masyarakat.

“Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan atau RUU PPIB merupakan salah satu legislasi yang insyaallah akan segera dibahas secara resmi di parlemen,” jelasnya.

Ia melanjutkan, “Dengan tujuan Indonesia memiliki produk hukum yang kuat, yang jelas, terintegrasi untuk mengatur pengurangan emisi karbon, mengatur mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, pemberian insentif dan sanksi bagi pelaku usaha maupun masyarakat, serta menguatkan nilai ekonomi karbon yang kita miliki.”

Sebagai anggota Komisi XII DPR, Eddy menekankan bahwa aspek keadilan merupakan substansi penting dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU ini segera mendapatkan pembahasan lebih lanjut.

“Aspek keadilan juga akan menjadi salah satu substansi penting di dalam RUU PPIB agar pengendalian krisis iklim memberikan afirmasi bahkan intervensi bagi mereka yang langsung terdampak, khususnya masyarakat di pesisir, masyarakat ekonomi lemah, petani, nelayan, perempuan, balita, manula, termasuk juga negara-negara Global South,” tuturnya.

Tinggalkan komentar