Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dibunuh di Warung Mi Ayam Bekasi

Seorang wanita berinisial K (18) ditemukan tewas di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban sedang hamil besar.

Informasi mengenai kehamilan korban didapatkan setelah pemeriksaan di rumah sakit. Akibat peristiwa tragis ini, janin yang dikandung korban juga dinyatakan meninggal dunia.

“Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil tujuh bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia tujuh bulan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, kepada wartawan pada Selasa (15/9/2026).

Peristiwa nahas ini terjadi di warung mi ayam yang berlokasi di Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Warung mi ayam tersebut merupakan tempat usaha terduga pelaku, AK (23).

Penganiayaan yang dilakukan AK terhadap K menyebabkan korban berteriak, yang kemudian menarik perhatian warga. Warga mendobrak pintu warung mi ayam dan menemukan korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Penyebab kematian korban adalah cekikan di leher. Janin berusia tujuh bulan dalam kandungan korban juga turut meninggal dunia.

“Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia,” jelasnya.

Pelaku AK (23) telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berawal Cekcok Tarif Open BO

Menurut keterangan polisi, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat untuk mengatur pertemuan. Keduanya sepakat untuk bertemu di warung mi ayam tersebut.

“Adapun motif dari peristiwa ini berawal dari pelaku AK (23) melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” kata Syafwardi.

Namun, saat korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan, pelaku tidak memenuhinya. Hal ini memicu penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

“Korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp 250.000. Pelaku hanya membayar Rp 50.000,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Polisi merinci kronologi kejadian di mana AK menganiaya korban K hingga tewas. Penjual mi ayam tersebut mencekik korban hingga menyeretnya.

Perbedaan kesepakatan mengenai tarif kencan menyebabkan korban menolak untuk berhubungan badan. Pelaku AK kemudian kehilangan kendali dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Akhirnya korban menolak kemudian terjadi cekcok dan korban sempat teriak sehingga pelaku panik dan mencekik korban di bagian leher, kemudian menyeret korban hingga korban mengeluarkan darah dari hidung,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.

Aksi pelaku diketahui oleh warga karena teriakan korban. Warga segera mendobrak warung mi ayam dan mengamankan pelaku.

“Mendengar teriakan tersebut, kemudian seseorang yang mengantar korban langsung mendobrak pintu belakang warung. Akhirnya terjadi keributan di dalam warung kemudian masyarakat datang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan dan Call Center 110,” jelasnya.

Tinggalkan komentar