Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Pakar Ingatkan Pentingnya Objektivitas dan Dukungan

Pakar pendidikan menanggapi wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027, menekankan pentingnya kriteria objektif, transparan, dan dukungan pembelajaran.

Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Pakar Ingatkan Pentingnya Objektivitas dan Dukungan
Ilustrasi sekolah. Foto: iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari

Wacana agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai bergulir dalam pembahasan Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Kebijakan ini diusulkan sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa masukan dari Dewan Pendidikan berpeluang diterapkan jika telah melalui kajian akademik dan didukung oleh para ahli. Ia menilai kebijakan ini berpotensi memupuk kebiasaan belajar yang rajin dan kesiapan berkompetisi di kalangan siswa.

“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Mu’ti, seperti dikutip dari kanal YouTube Undiksha, Rabu (7/10/2026).

Menanggapi hal tersebut, pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Achmad Hidayatullah, PhD, menekankan pentingnya kriteria kenaikan kelas yang disusun secara objektif dan transparan. Tujuannya adalah agar kebijakan ini tidak membuka celah manipulasi nilai atau menimbulkan ketidakadilan dalam penilaian siswa.

“Standar yang lebih tinggi harus diikuti dukungan yang lebih kuat. Kriteria kenaikan kelas juga harus objektif dan transparan agar kebijakan ini tidak membuka ruang manipulasi nilai,” ucapnya, dilansir dari laman Umsura, Kamis (15/10/2026).

Tidak Naik Kelas Jangan Dijadikan Hukuman

Dekan Fakultas Pendidikan, Komunikasi dan Sains (FPKS) Umsura ini juga mengimbau agar kebijakan kenaikan kelas ke depannya tidak hanya menjadi mekanisme administratif. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diarahkan untuk memastikan perkembangan kompetensi siswa.

Achmad Hidayatullah mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tidak naik kelas tidak boleh diposisikan sebagai hukuman bagi siswa yang dianggap malas atau nakal. Sebaliknya, kebijakan ini seharusnya menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kesulitan belajar anak dan memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Lebih lanjut, pemerintah diharapkan memastikan bahwa kebijakan tidak otomatis naik kelas nantinya diiringi dengan sistem pembelajaran dan evaluasi yang berorientasi pada peningkatan kemampuan siswa.

“Kebijakan ini harus menjadi mekanisme akademik untuk memastikan bahwa kenaikan kelas juga mencerminkan perkembangan kompetensi,” tegasnya.

Growth Mindset dan Pelatihan Guru

Menurut Achmad Hidayatullah, kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas perlu diintegrasikan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh. Salah satu contohnya adalah melalui pelatihan kompetensi guru dan penerapan pembelajaran mendalam (deep learning).

Ia menjelaskan bahwa pembelajaran mendalam dapat mendorong siswa untuk memahami materi secara bermakna dan menumbuhkan growth mindset, yaitu keyakinan bahwa kemampuan dapat terus berkembang melalui proses belajar.

Dengan growth mindset, siswa akan lebih yakin atas kemampuannya dan terdorong untuk tidak mudah menyerah, mau terus berusaha, menghadapi tantangan, serta memperbaiki strategi belajar. Hal ini sesuai dengan konsep growth mindset yang dikembangkan Carol Dweck, di mana kemampuan bukanlah sesuatu yang tetap, melainkan dapat berkembang melalui usaha, strategi yang tepat, umpan balik, dan ketekunan.

Achmad Hidayatullah menambahkan, membangun growth mindset pada siswa dapat membantu menyampaikan pesan bahwa kebijakan pemerintah bukan untuk mendorong siswa agar tidak naik kelas, melainkan setiap anak memiliki peluang untuk berkembang melalui proses belajar dan dukungan yang tepat.

Oleh karena itu, peningkatan standar akademik harus diikuti dengan penguatan dukungan pembelajaran di sekolah. Pelatihan guru dan penerapan pembelajaran mendalam harus benar-benar diterapkan melalui asesmen diagnostik, program remedial, pendampingan, serta pemberian umpan balik yang berkelanjutan.

PR Penguatan Kompetensi

Menyoroti Programme for International Student Assessment (PISA), Achmad Hidayatullah menilai capaian Indonesia di PISA 2025 menjadi pengingat bahwa tantangan pendidikan Indonesia bukan hanya soal memastikan siswa naik kelas, tetapi memastikan mereka benar-benar menguasai kompetensi yang dibutuhkan.

Keberhasilan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas nantinya, menurutnya, tidak diukur dari banyaknya siswa yang tidak naik kelas, melainkan dari meningkatnya jumlah siswa yang mampu mencapai standar kompetensi melalui pembelajaran yang berkualitas.

“Kita tidak membutuhkan lebih banyak anak yang tinggal kelas. Kita membutuhkan lebih banyak anak yang naik kelas karena kemampuan, ketekunan, dan keyakinannya untuk terus bertumbuh juga ikut naik,” tuturnya.

Achmad Hidayatullah menambahkan, saat ini masih ada paradoks di mana siswa naik kelas, tetapi kompetensi akademiknya belum tentu ikut naik. Kondisi kompetensi siswa Indonesia tercermin pada capaian PISA, di mana skor matematika Indonesia turun dari 379 pada 2018 menjadi 366 pada 2022, dan 264 pada 2025.

Lebih lanjut, skor PISA 2025 menunjukkan baru sekitar 16,93 persen siswa yang mencapai kompetensi minimum untuk memformulasikan masalah sehari-hari ke dalam konteks atau formula matematika.

“Ada paradoks yang perlu kita renungkan: siswa terus naik kelas, tetapi kompetensinya belum tentu ikut naik,” ucapnya.

Kewenangan Sekolah Soal Siswa Naik-Tidak Naik Kelas

Terpisah, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menentukan kenaikan kelas. Hal ini mempertimbangkan berbagai unsur perkembangan murid, baik akademik maupun nonakademik.

Keputusan kenaikan kelas dapat diambil melalui musyawarah guru untuk memastikan keputusan yang objektif, adil, dan berpihak pada perkembangan siswa. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Penentuan naik kelas tersebut mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan prestasi lain selama satu tahun ajaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *