Wacana Ambang Batas Parlemen: 5% atau 7%, Siapa yang Diuntungkan?

Wacana mengenai kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen atau bahkan 7 persen kembali mengemuka dan ramai diperdebatkan. Sejumlah pimpinan partai politik menunjukkan sikap teguh terhadap harapan mereka untuk menaikkan ambang batas tersebut, meski terdapat perbedaan pandangan mengenai angka pastinya.

Partai NasDem secara spesifik mengusulkan ambang batas 7 persen. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan kesiapannya jika partainya tidak berhasil melampaui angka tersebut dan harus lengser dari parlemen. Menurutnya, ambang batas yang lebih tinggi dapat berfungsi sebagai penyaring yang efektif bagi partai-partai yang akan menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga tata kelola demokrasi di Indonesia dapat lebih terkontrol.

“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Saya harus katakan sejujurnya memang itu. Karena memang pertimbangan kita adalah selected partai. Lebih sedikit partai untuk mengatur lalu lintas jalannya demokrasi di negeri ini, menurut pandangan kami, NasDem tentunya ya,” ungkap Surya Paloh.

Surya Paloh menambahkan, “NasDem mengusulkan 7%, walaupun surveinya NasDem 4%. Jadi NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia nggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi, ya itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional lebih besar daripada kepentingan partai.”

Sementara itu, usulan ambang batas 5 persen datang dari sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sepakat untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan adanya kesepakatan tersebut dalam pertemuan para ketua umum partai koalisi.

Namun, usulan kenaikan ambang batas ini juga menuai penolakan. Partai Buruh, salah satunya, menyatakan tidak setuju dengan rencana tersebut. Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, berargumen bahwa usulan kenaikan ambang batas parlemen menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas di bawah 4 persen. Partai Buruh justru mendorong agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen.

“8 partai non-parlemen yang bergabung di GKSR (Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat) menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan PT di bawah 4%,” kata Said Iqbal.

Perkembangan Evakuasi Korban KM Virgo

Dalam perkembangan terpisah, upaya evakuasi korban kecelakaan kapal KM Virgo terus dilakukan. Tim SAR gabungan dilaporkan kembali berhasil mengevakuasi sejumlah korban yang terjebak di dalam kapal yang terbalik dan tenggelam tersebut. Hingga saat ini, tercatat tambahan 14 korban telah berhasil dibawa ke daratan.

Proses evakuasi bangkai kapal juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencarian korban lain yang diduga masih terperangkap di dalam kapal.

Sinden Cilik di Tengah Modernitas

Menjelang matahari terbenam, sebuah kisah inspiratif akan dihadirkan mengenai seorang sosok belia yang memilih mendalami seni tradisional sinden di tengah gempuran musik modern dan tren yang terus berganti. Savia Aulia Rahmawati akan berbagi pengalaman tentang kehidupannya sebagai sinden.

Kisah kesehariannya sebagai sinden cilik dan alasan di balik keputusannya untuk menjaga kelestarian seni tradisional di tengah perubahan zaman akan dibahas lebih lanjut.

Tinggalkan komentar