Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Menyusul pengesahan ini, pemerintah menyatakan akan segera menyusun berbagai aturan turunan yang diperlukan, salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan komitmen pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan bahwa penyusunan Perpres tersebut merupakan amanat dari UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.
“Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria. Pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria,” ujar Nusron.
Selain itu, Perpres tersebut juga akan mengatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, objek reforma agraria yang meliputi sumber agraria lainnya, serta mekanisme peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
Pemerintah juga akan merampungkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelengkap UU Pengaturan Reforma Agraria. PP ini akan mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Beberapa poin penting yang akan diatur dalam PP tersebut antara lain: tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria, tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, atau BUMD, serta penyelesaian konflik agraria.
Lebih lanjut, PP akan mengatur tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik. Pengaturan mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan tanah, penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah, dan partisipasi masyarakat juga akan dibahas.
Nusron menjelaskan bahwa UU Reforma Agraria ini berfungsi sebagai landasan hukum yang kuat untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria di tingkat nasional. Ia mengakui bahwa reforma agraria masih menghadapi berbagai tantangan.
“Dalam pelaksanaannya, reforma agraria masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan, serta pergunya koordinasi antarlembaga, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif, serta penguatan penerapan fungsi sosial atas tanah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa UU ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan agraria dan mendorong pemerataan penguasaan serta pemilikan tanah di Indonesia. Pemerintah juga berharap penguatan landasan hukum ini dapat memberikan manfaat nyata bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.
“Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah. Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan, dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Nusron mewakili Presiden RI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas persetujuan pengesahan RUU tersebut.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, telah menyetujui pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU. Keputusan ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporannya dan para peserta rapat memberikan persetujuan.