Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengemukakan sebuah usulan terkait penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Usulan tersebut adalah agar pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan terlebih dahulu, di mana hasilnya kemudian dapat menjadi dasar atau tiket untuk pencalonan presiden.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih berada dalam tahap yang sangat dinamis. Menurutnya, proses pembahasan secara resmi baru akan dimulai di Komisi II DPR.
“Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II,” ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026).
Dasco menjelaskan bahwa berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi II DPR dalam merancang revisi UU Pemilu. Masukan tersebut datang dari partai politik yang ada di parlemen maupun partai yang tidak memiliki perwakilan di parlemen.
“Tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menilai bahwa proses pembahasan revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal. Oleh karena itu, ia berpendapat masih terlalu dini untuk menentukan sistem atau usulan mana yang akan diakomodasi dalam revisi tersebut.
“Nah, sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia memang telah menyampaikan usulan agar pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebaiknya digelar secara terpisah. Ia secara spesifik mengusulkan agar pileg dilaksanakan lebih awal dan hasilnya menjadi tiket pencalonan untuk pilpres.
Doli mengungkapkan bahwa usulan ini telah disampaikan sejak awal pembahasan mengenai keserentakan pemilu. Menurut pandangannya, setiap jenis pemilu sebaiknya memiliki waktu pelaksanaannya sendiri.
“Mengenai keserentakan pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli kepada wartawan pada Selasa (22/9).
Doli juga memaparkan bahwa ada beberapa alasan di balik usulan tersebut. Salah satunya adalah agar masyarakat dapat lebih fokus dalam menentukan pilihannya untuk setiap jenis pemilihan yang diselenggarakan.