Mulai tahun 2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Untuk mendukung kebijakan ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan dana sebesar Rp 23 triliun.
Dana yang dialokasikan ini akan mencakup pembayaran gaji dan tunjangan bagi para guru yang statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Anggaran tambahan ini merupakan hasil dari rapat panja Badan Anggaran DPR RI, yang memberikan tambahan Rp 28 triliun kepada Kemendikdasmen. Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran Kemendikdasmen untuk tahun anggaran 2027 menjadi Rp 89,10 triliun, naik dari pagu awal Rp 61,10 triliun. Sisa Rp 5 triliun dari tambahan anggaran akan dialokasikan untuk revitalisasi satuan pendidikan.
Adapun rincian alokasi anggaran Kemendikdasmen tahun 2027 setelah penyesuaian pagu adalah sebagai berikut:
- Program Wajib Belajar 13 Tahun: Rp 31,83 triliun
- Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran: Rp 51,64 triliun
- Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi: Rp 2,08 triliun
- Program Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan: Rp 84,59 miliar
- Program Dukungan Manajemen: Rp 3,45 triliun
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa setelah guru PPPK paruh waktu beralih menjadi penuh waktu pada 2027, tunjangan mereka akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. “Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujar Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menambahkan bahwa pada tahun 2027, guru non-ASN akan memiliki kesempatan untuk mengikuti tes CPNS atau PPPK. Namun, bagi mereka yang tidak lulus tes tersebut, statusnya akan tetap sebagai guru non-ASN yang gajinya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat,” jelasnya.