Ungkap 5 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Jakarta-Surabaya-Lombok Terbongkar

Jakarta – Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya. Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Sayed Zuwanda di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, pada Kamis (10/9/2026). Penangkapan dilakukan saat Sayed sedang mengantre untuk naik kapal. Anjing pelacak K-9 milik kepolisian mengarahkan petugas ke mobil yang dikendarai Sayed. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus teh China berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5 kg di dalam ban serep mobil tersebut.

Menurut keterangan dari Kepala Rutan Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, sabu seberat 5 kg ini rencananya akan diedarkan melalui jaringan yang melibatkan wilayah Jakarta, Surabaya, dan Lombok. Pihak Rutan Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap pengungkapan kasus ini dan telah melakukan langkah-langkah pengamanan internal.

“Warga binaan yang diduga terkait dalam jaringan ini sudah diamankan di straft sel guna kepentingan pengamanan, pengawasan, serta pendalaman lebih lanjut sebagai langkah antisipatif dan pengendalian situasi internal,” kata Tristiantoro, Selasa (15/9/2026).

Ban serep berisi sabu tersebut awalnya dipersiapkan di Tangerang menggunakan mobil sedan Camry. Setibanya di Sidoarjo, barang haram tersebut dipindahkan ke mobil Innova rental yang disewa khusus untuk menyeberang ke Lombok. Alat komunikasi terduga pelaku berinisial AS yang diduga berkaitan dengan perkara ini juga telah diserahkan kepada kepolisian untuk proses penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari pengakuan Sayed, ia diperintahkan oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan ‘Bang Andrian’. Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan Rutan Kelas I Surabaya untuk mencocokkan data.

“Dari hasil penyesuaian data dan koordinasi dengan Rutan Kelas 1 Surabaya, didapati pengendalinya adalah Andreansyah alias Bang Andrian. Dari hasil introgasi Andreansyah dia dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO),” tutur Eko.

Tristiantoro menambahkan bahwa jajaran pengamanan Rutan Kelas I Surabaya juga telah melaksanakan razia penggeledahan insidentil di blok hunian warga binaan untuk mencegah kasus serupa terulang. Pihak rutan berkomitmen untuk Zero HALINAR (Handphone, Intelijen, Pungli, Narkoba) dan menjadikan upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika sebagai prioritas utama. “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Tinggalkan komentar