Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 28,3 kilogram di Bengkalis, Riau. Dalam operasi ini, dua orang kurir berhasil diamankan petugas.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Rahmat Wahyudi (29), yang berperan sebagai kurir darat, dan Hanizam (30), yang bertugas sebagai kurir laut atau ‘becak laut’ untuk menjemput sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Bantan, Bengkalis. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Unit V yang dikomandoi Kompol Tohar, segera melakukan penyelidikan intensif.
“Senin, 14 September 2026, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bantan,” kata Brigjen Eko melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (24/9/2026).
Pada Kamis (17/9) sekitar pukul 08.50 WIB, penyidik mendeteksi adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian membuntuti seorang pengendara motor yang membawa keranjang di bagian belakang kendaraannya.
Pelaku yang menyadari kehadiran petugas mencoba melarikan diri ke dalam hutan di Jalan Bantan, Desa Senggoro. Namun, upaya pelarian tersebut kandas setelah tim petugas berhasil mengepung lokasi.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Eko. Pelaku yang diamankan adalah Rahmat Wahyudi. Saat keranjang motornya digeledah, petugas menemukan dua kantong plastik merah berisi total 25 bungkus sabu.
Melalui pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap Hanizam di kediamannya. Hanizam diketahui berperan menjemput sabu menggunakan kapal cepat.
“Tim kemudian berhasil mengamankan Hanizam yang berperan sebagai Becak Laut menjemput narkotika jenis sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan kapal cepat (speed boat),” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Hanizam mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali berinisial Etos (DPO) untuk menjemput barang haram tersebut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan speed boat pada Rabu (16/9) malam. Narkoba tersebut tiba di pesisir Bengkalis pada Kamis (17/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Sementara itu, tersangka Rahmat Wahyudi menyatakan diperintahkan oleh pengendali berinisial Dayat (DPO) untuk mengambil 25 bungkus sabu tersebut di kawasan Bantan. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Pasar Kota Bengkalis sebelum diselundupkan lebih lanjut ke Kota Pekanbaru. Rahmat dijanjikan upah dan telah menerima transferan awal sebesar Rp 2,5 juta.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua buronan yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika ini, yaitu Dayat (DPO) dan Etos (DPO).