Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Riau. Dalam operasi tersebut, dua orang kurir narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp 70,2 miliar.
Barang bukti yang disita terdiri dari 21,2 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, dan 1.100 buah vape yang mengandung etomidate. Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah Alfi Agus Ryan (24) dan Tohir (58). Keduanya diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Aman alias ‘Brother’ yang saat ini masih berstatus buron.
“Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.258 gram, ekstasi sebanyak 25.607 butir, serta etomidate dengan volume 2.127 ml, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp70.252.400.000,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026).
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Riau. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Innova hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Pengemudi mobil, Alfi Agus Ryan, beserta muatan di dalamnya langsung diamankan.
Saat pemeriksaan, tim menemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu, tiga bungkus plastik hitam besar berisi ekstasi, dan dua bungkus plastik hitam besar berisi barang yang diduga mengandung etomidate. Alfi mengaku diperintahkan oleh ‘Brother’ untuk mengantarkan barang haram tersebut ke daerah Lipat Kain, Kampar.
Penyidik kemudian melanjutkan operasi dengan melakukan pengiriman terkendali (controlled delivery) ke lokasi yang disepakati. Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam tiba di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain. Petugas langsung meringkus Tohir yang datang untuk mengambil barang tersebut.
Tohir diketahui dijanjikan upah antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta oleh ‘Brother’ untuk mengambil barang haram tersebut. Sementara itu, Alfi mengaku telah dua kali menjadi kurir atas perintah ‘Brother’. Pada pengiriman sebelumnya, ia berhasil membawa 30 bungkus sabu dan menerima upah sebesar Rp 150 juta.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus berupaya memburu Aman alias ‘Brother’ yang diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran gelap narkotika ini.
Brigjen Eko menambahkan, diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika ini sebanyak ±132.961 jiwa.