JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan tersangka kasus penyelundupan 11,4 kilogram (kg) sabu jaringan Malaysia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, pukul 16.30 WIB. Proses ini melibatkan penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang menyerahkan tersangka Muhammad Zaki kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Bengkalis, dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 5 bungkus kemasan teh cina warna putih hijau bergambar bunga dengan tulisan aksara Cina yang berisi sabu seberat 5.276 gram bruto, serta 6 bungkus kemasan teh cina warna putih hijau kombinasi kuning bertuliskan CITY-LINK Expres PRIORITY yang berisi sabu seberat 6.169 gram bruto.
Selain narkotika, dua unit ponsel juga diserahkan sebagai barang bukti. Masing-masing adalah 1 unit ponsel merek Infinix Hot 50 warna silver dan 1 unit ponsel merek Infinix Note 30 warna biru. Barang-barang ini diduga terkait dengan aktivitas penyelundupan tersebut.
Sebelumnya, Muhammad Zaki telah menjadi buronan Bareskrim Polri terkait kasus penyelundupan 11,4 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tidak resmi di perairan Bengkalis, Riau. Pelarian Zaki berakhir pada Minggu (24/5) setelah tim gabungan berhasil mengendus jejaknya di sebuah hotel di Dumai, Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Zaki memegang peranan krusial dalam sindikat peredaran gelap narkotika tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara antara tekong laut (pengemudi perahu) dan tempat penyimpanan barang atau gudang. Sindikat ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di dalam rutan.
Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa Zaki berperan sebagai perantara antara tekong laut dengan gudang penyimpanan barang yang dikendalikan oleh narapidana atas nama Ramzi, yang saat itu berada di Rutan Dumai. Peran Zaki ini menunjukkan posisinya yang strategis dalam jaringan lintas negara tersebut.