Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial Kiki Purnama alias Degong dan Aji Syahputra berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Lingkungan 3 Lingga 5, Kalideres, pada Rabu (23/9) malam. Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menyatakan bahwa dari lokasi tersebut, timnya berhasil menyita narkotika jenis sabu dan cairan etomidate, yang dikenal sebagai ‘pod getar’.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu dan cairan untuk vape berjenis etomidate di wilayah Kalideres. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pemantauan di area yang dicurigai.
Pada Rabu sore, polisi berhasil mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang ilegal. Sekitar pukul 19.27 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan cartridge etomidate beserta paket sabu yang siap untuk diedarkan.
“Dari hasil penindakan, Tim Satresmob Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan etomidate beserta mengamankan dua orang di dalam rumah,” jelas Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/9/2026).
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka meliputi 369 cartridge etomidate yang dibungkus plastik hitam, 70 cartridge etomidate dalam bungkus kuning, satu plastik besar berisi 5,03 gram sabu, lima klip plastik kecil berisi total 1,11 gram sabu, serta timbangan digital.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Menyerahkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, etomidate (cairan liquid pods getar) dan barang bukti ke Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna proses lebih lanjut,” pungkas Arsya.