JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang warga bernama Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. “Pada tanggal 11 September 2026 keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan, dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekira pukul 21.30 WIB,” ujar Iman pada Sabtu (12/9/2026).
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Saat ini, mereka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Iman menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan merupakan bentuk pertanggungjawaban publik kepada masyarakat. Penetapan tersangka ini didasarkan pada berbagai bukti yang dikumpulkan, termasuk analisis digital dari rekaman CCTV, video amatir, hasil identifikasi sidik jari laten di lokasi kejadian perkara (TKP), serta sketsa wajah terduga pelaku yang dibuat oleh ahli.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merilis dua wajah terduga pelaku berdasarkan keterangan ahli sketsa wajah. Dalam upaya penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa total 14 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut sangat krusial dalam mengungkap peristiwa hukum terkait perusakan fasilitas umum dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.