JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan yang berujung tewasnya warga Pejompongan, Bambang Setiawan, pada insiden kerusuhan 27 Agustus 2026. Tiga tersangka yang telah diamankan, berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29), mengaku tersulut emosi karena aktivitas mencari nafkah mereka terganggu oleh pecahnya kericuhan di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kekerasan tersebut dipicu kekesalan para pelaku yang saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi ketika mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan mereka mencari nafkah di sekitaran atau area TKP.
“Kemudian sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri,” kata Kombes Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).
Menjawab pertanyaan mengenai latar belakang para tersangka, Iman memastikan bahwa ketiganya bukanlah bagian dari kelompok massa terorganisasi. Sebaliknya, mereka adalah pekerja harian lepas atau pekerja kasar yang mencari nafkah dengan pekerjaan dadakan.
“Untuk profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan. Nah itu profilnya,” imbuh Iman.
Proses penangkapan para pelaku melibatkan investigasi mendalam dengan metode scientific crime investigation. Awalnya, pihak kepolisian menyebarkan sketsa wajah dua terduga pelaku ke publik. Diketahui bahwa para pelaku terus berpindah-pindah tempat.
“Dari penyelidikan di dalam penyidikan itu, tentunya (diketahui) para pelaku ini terus mobile dari satu tempat ke tempat yang lain. Dan kami sedang memastikan apakah sidik jari yang ditemukan di TKP dengan orang-orang yang terduga pelaku ini sinkron,” ungkap Iman.
Titik terang akhirnya diperoleh penyidik saat mendeteksi keberadaan para pelaku di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi berhasil memvalidasi kecocokan sampel sidik jari yang diangkat dari barang bukti di TKP, seperti kayu, batu, piring, dan gelas.
“Nah, pada saat kebetulan para terduga pelaku ini sedang berada di wilayah Babakan Madang, di sekitaran Sentul, Bogor, kami memperoleh data tambahan terkait dengan kepastian sinkronisasi sidik jari tersebut. Nah, saat itulah kami melakukan proses penangkapan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.