Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Dalam konferensi pers, polisi mengungkapkan adanya tiga klaster pendanaan yang menggerakkan massa dalam peristiwa tersebut. Kerusuhan ini mengakibatkan tewasnya seorang warga lansia bernama Bambang Setiawan, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual cermin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tim penyidik telah bekerja selama lebih dari dua pekan untuk mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan. Hasilnya, tiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) telah ditetapkan dan ditangkap. Selain itu, polisi juga telah memprofiling sejumlah identitas yang diduga berperan mengondisikan atau merekrut massa untuk melakukan kerusuhan.
“Selanjutnya dari hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026).
Klaster Pendanaan Pertama
Iman memaparkan bahwa klaster pertama dikoordinir oleh seorang pria berinisial JT. Massa dalam klaster ini dibayar sebesar Rp 40.000 per orang. JT sendiri mendapatkan instruksi dari sosok berinisial PKL, yang kemudian menerima pesanan dari KHT alias HY. Di level teratas, HY dilaporkan mendapat pesanan dari sosok berinisial SO. “Kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” tegas Iman.
Klaster Pendanaan Kedua
Untuk klaster kedua, polisi menemukan adanya koordinasi dari seorang berinisial ER. ER, yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, menjanjikan imbalan sebesar Rp 70.000 per orang bagi massa yang direkrutnya. Hasil penyidikan mengarah pada sebuah badan hukum yang berperan menyokong dana untuk massa yang diorder kepada ER. “Di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini,” tambah Iman.
Klaster Ketiga Melibatkan Anak di Bawah Umur
Klaster ketiga ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bekerja sama dengan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) Polda Metro Jaya, karena melibatkan anak di bawah umur. Dalam klaster ini, tiga tersangka dewasa telah ditetapkan karena diduga mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kerusuhan. Para tersangka ini memberikan pembayaran atau upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk berbuat rusuh.
Ketiga tersangka pengeksploitasi anak tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan disidik oleh penyidik Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” pungkas Iman.